Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Terlibat Kasus Aborsi, Sepasang Kekasih di Sampang Ditetapkan Tersangka

Terlibat Kasus Aborsi, Sepasang Kekasih di Sampang Ditetapkan Tersangka

Sampang (beritajatim.com) – Sepasang kekasih di Sampang berinisial A dan F, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan aborsi.

“Penetapan kedua tersangka ini sudah sepekan yang lalu. Kami juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk pemberitahuan,” terang Kanit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Sampang, Ipda Muamar Amin, Jumat (3/11/2023).

Lanjut Muamar, penetapan tersangka tersebut, karena sepasang kekasih ini sepakat untuk aborsi atau menggugurkan janin di dalam kandungan. Caranya dengan mengkonsumsi obat Sitotek yang direkomendasikan oleh A. “Dalam kasus ini ancaman pasalnya 428 UUD no 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” imbuhnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, janin bayi yang belum sempurna, ditemukan di salah satu kamar mandi, RSUD dr. Mohammad Zyn, Kabupaten Sampang, sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa (29/8/2023) lalu.

Janin yang hampir menyerupai bayi tersebut ditemukan pertama kali oleh petugas kebersihan yang hendak membersihkan kamar mandi Instalasi Gawat Darurat (IGD). “Setelah menemukan janin tersebut kita langsung menghubungi polisi, tidak lama kemudian petugas datang dan melakukan olah TKP,” ujar Humas RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Wiwin Yuli Triyana.[sar/kun]

BACA JUGA: Siswa SMP di Sampang Tenggelam saat Mandi di Sungai Kemuning