Tuban (beritajatim.com) – Oknum Kepala Desa (Kades) Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban ditangkap polisi karena terlibat judi online.
Oknum tersebut berinisial JNR yang diungkap di media sosial Facebook dengan nama akun Edi Sanjaya, sontak postingan tersebut ramai diperbincangkan dan viral di group Whatsapp.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana membenarkan bahwa ada penangkapan seorang oknum Kades di Kecamatan Grabagan yang terlibat praktik judi online.
“Benar yang bersangkutan kita tahan di Polres terkait judi,” ucap AKP Tomy Prambana.
Lanjut, saat ini oknum kades tersebut sedang menjalani proses hukum di Mapolres Tuban. Sehingga, Satreskrim juga memastikan bahwa yang bersangkutan tetap ditahan karena yang bersangkutan diduga sebagai pengepul.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sekitar 243.00 ribu dan sebuah handphone,” kata AKP Tomy Prambana.
Akibat ulahnya, JNR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2e Sub pasa 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sebagai informasi, dalam postingan yang dibagikan oleh akun Edi Sanjaya tertulis : “Turut berduka dulooor… Pda tanggal 19 September 2023 bpk kepala desa Ndermawuharjo atas nma junarso kcmatan ngrabagan talah ditangkap .oleh satuan polres tuban looror..kronologis judi onlein. Semga urusanya cpet slesei,” ujar akun facebook Edi Sanjaya saat memosting di grup facebook Media Informasi Tuban (MIT). (ted)