Blitar (beritajatim.com) – Terlalu lama menjomblo, MHS, pria asal Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar tega merudapaksa seorang siswi Sekolah Dasar (SD). Pria berusia 41 tahun itu mengaku mengalami tekanan mental hingga akhirnya nekat melampiaskan nafsunya ke anak yang masih berusia 12 tahun.
MHS mengaku nekat melakukan aksi bejat tersebut lantaran tertekan, tidak kuat mendengar ocehan para tetangga. Selama ini para tetangga selalu mencemooh dan bertanya mengapa di usianya yang sudah mencapai 41 tahun, pelaku tidak segera menikah.
“Tak mampu menahan gairah karena tekanan mental,” kata MHS, Jumat (20/10/2023).
Aksi bejat pelaku terbilang frontal dan nekat. Pelaku mengadang korban yang sedang asyik bermain sepeda di jalan depan rumahnya.
Korban kemudian dipaksa masuk ke rumah pelaku. Di sanalah pelaku melampiaskan hawa nafsunya ke korban.
BACA JUGA:
Bawaslu Blitar Putus KPU Bersalah Soal Penetapan Caleg PDIP
Pelaku mengaku hanya sekali melakukan perbuatan bejat tersebut ke korban. Tetapi akibat ulah MHS, korban mengalami trauma.
“Setelah melakukan persetubuhan itu saya baru merasa kecewa dan sedih atas apa yang saya lakukan,” imbuhnya sembari tertunduk lesu.
Pelaku yang sudah mengalami tekanan mental, muncul keinginan melampiaskan hawa nafsunya usai melihat korban sedang pulang sekolah. Omongan dari para tetangga semakin mendorong MHS nekat melakukan aksi bejat tersebut, setelah melakukan pengamatan terhadap korban selama 7 hari.
“Sudah saya amati 7 hari saat itu korban sedang pulang sekolah, menyesal usai kejadian itu,” tutupnya.
Kini pelaku telah diciduk oleh Satreskrim Polres Blitar. Di Hadapan polisi, pelaku juga mengatakan hal yang sama.
Tekanan mental akibat omongan tetangga menjadi pelecut pelaku nekat melakukan aksi bejat tersebut. Hingga akhirnya yang tersisa hanya penyesalan semata. Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
BACA JUGA:
Siswi Yang Tabrakan Diri ke KA Gajayana di Blitar Dikenal Ceria
Sejumlah barang bukti pun telah dikantongi oleh polisi diantaranya bantal, seprai serta sapu tangan yang terkena bercak darah.
“Jadi pelaku menghadang korban dan diarahkan masuk ke rumah pelaku disana korban diberikan makan tapi tidak mau dan terjadilah aksi persetubuhan tersebut,” cerita Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi.
Dari hasil penyelidikan polisi, jumlah korban aksi bejat pelaku sejauh ini masih satu orang. Namun hal itu masih akan didalami lebih lanjut oleh pihak Satreskrim Polres Blitar Kota.
Sementara pelaku kini dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. [owi/beq]