Surabaya (beritajatim.com) – Pelajar di Surabaya menjalankan bisnis prostitusi online anak-anak. Bisnis itu lantas dibongkar oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (12/10/2023) kemarin. Dari kasus ini, remaja berinisial IP (17) ditangkap polisi. Ia pun harus rela tidak bisa masuk sekolah dalam jangka waktu cukup lama karena kasus ini.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yoga Prihandono mengatakan bahwa pengungkapan kasus prostitusi online anak dibawah umur ini terjadi hasil patroli siber pihak kepolisian. Petugas kepolisian mendapatkan sebuah akun telegram yang menjajakan dua perempuan di bawah umur berinisial CH dan HM. Status keduanya masih bersekolah.
“Jadi langsung kami dalami dan kami tangkap IP karena melakukan prostitusi online anak dibawah umur,” kata Yoga Prihandono, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Setelah Tipu 11 Pacar, Petualangan Pemuda Ini Berakhir di Surabaya
Dalam menjalankan aksinya, IP berkenalan dengan dua korban lewat media sosial. Lalu mereka sering berkomunikasi secara intens. IP lantas menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu yang menemani orang mabuk. Kedua korban tidak mengetahui bahwa IP berniat menjual mereka berdua kepada pria hidung belang.
IP lantas mengiklankan kedua korban di grup Facebook. Polisi yang sedang melakukan penyelidikan lantas mendapatkan lokasi dari handphone IP. Lokasinya berada di sebuah hotel di kawasan Barata Jaya. Polisi pun menuju lokasi.
“Pelaku dan korban saling berteman di medsos, untuk pelanggan komunikasi langsung ke IP. Dijual dengan harga Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta dan dilakukan selama 2 kali, IP membujuk kedua korbannya untuk melayani sebagai LC, tapi ternyata tidak seperti kenyataannya,” imbuhnya.
Polisi lantas memeriksa tersangka IP dan dua korban. Dari keterangan dua korban, IP kerap membohongi dua korban. Terkadang, uang yang diperoleh tidak diberikan kepada korban. Korban juga kerap dipaksa untuk melayani pria hidung belang.
Sementara itu, IP mengaku bahwa ia nekat menjalankan bisnis prostitusi online anak dibawah umur karena untuk kebutuhan gaya hidup dan mentraktir temannya dugem. Ia pun menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Bea dan Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
“Dengan majunya dan pesatnya teknologi berdampak negatif ke anak, saya harap orang tua memberi pengawasan lebih kepada anak-anaknya. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 76F Juncto 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak . (ang/ian)