Blitar (beritajatim.com) – Buntut meningalnya narapidana Lapas Kelas 2 B Blitar, Satreskrim Polres Blitar akhirnya menetapkan 6 orang tersangka. Keenam tersangka tersebut berstatus sebagai narapidana dan merupakan rekan satu sel dari korban H.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan bahwa 6 orang tersangka tersebut terbukti melakukan penganiayaan terhadap narapidana H. Para pelaku tersebut melakukan berbagai macam penganiayaan, mulai dari pemukulan hingga pembakaran.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa H sempat dibakar kakinya oleh para pelaku saat istirahat di dalam sel. Kaki korban diberi kertas dan langsung dibakar dengan korek api.
“Kami sampaikan bahwasanya kejadian ini tidak dalam waktu 1 hari tadi yang saya sampaikan di awal itu mulai dari tanggal 7 Desember 2025 sampai dengan tanggal 2 Januari 2026,” ucap AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo pada Kamis (15/1/2026).
AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyebut bahwa insiden penganiayaan ini terjadi di Blok C 2 dan D 3 Lapas Kelas 2 B Blitar. Aksi penganiayaan ini juga tidak terjadi sekali, namun sudah berlangsung sejak 7 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Pelaku penganiayaan ini merupakan narapidana narkoba serta pidana umum. Para pelaku ini nekat untuk melakukan penganiayaan karena ajak oleh satu narapidana yakni NI (45).
“Tersangka NI dari keenam tersangka ini merasa ditipu oleh korban sehingga mengalami kerugian sebesar 40 juta rupiah yang mana akibat dari ulah korban tersebut kemudian tersangka bercerita kepada kawan-kawan sesama narapidana di dalam yang berada dalam satu sel sehingga tersangka yang lain merasa jengkel dan ikut melakukan penganiayaan,” bebernya.
Adapun faktor pemicu aksi penganiayaan ini adalah utang piutang antara NI dengan H. Diketahui NI telah menyerahkan uang 40 juta kepada H saat sebelum masuk penjara.
Uang itu kemudian tak dikembalikan H, hingga akhirnya NI jengkel. Saat mengetahui H masuk ke Lapas Kelas 2 B Blitar, NI langsung merencanakan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Tidak berhenti di situ, NI kemudian bercerita ke 5 narapidana lain. Terhasut oleh cerita itu, ke 5 narapidana lain akhirnya ikut melakukan penganiayaan secara bergantian.
Meski sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mardi Waluyo Blitar, namun korban tak bisa diselamatkan. Diketahui narapidana H mengalami pembengkakan pada otak serta organ vital lain.
“Keenam tersangka itu dijerat Pasal 466 Ayat 3 subsider Pasal 466 Ayat 1 junto Pasal 20 Ayat 1 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru di mana setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya dengan ancaman hukuman 7 tahun,” pungkasnya. [owi/beq]
