Terkini: Cara Menghitung THR untuk Tiap Kategori Karyawan, 7 Maskapai Diminta Tak Naikkan Harga Tiket

17 March 2024, 12:15

TEMPO.CO, Jakarta – Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Ahad siang, 17 Maret 2024, dimulai dari cara menghitung THR untuk karyawan tetap, kontrak dan pekerja lepas.Berikutnya da berita tentang respons pengacara soal eks Dirut Bukit Asam yang dituntut 19 tahun penjara dan penjelasan CEO The Body Shop Indonesia soal kelangsungan retail itu di Indonesia. Lalu ada berita tentang permintaan KPPU ke tujuh maskapai untuk tak menaikkan harga tiket pesawat dan pemberian THR dan gaji ke-13 ke ASN diyakini menggenjot pertumbuhan ekonomi Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut. 1. Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja LepasMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya keagamaan (THR) dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024. Dia menyebut, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran guna memastikan pemberian THR bagi pekerja. “Saya kira kita semua tahu ya, THR ini adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida usai acara Penyerahan Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara. Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Simak lebih jauh tentang cara menghitung THR di sini. 

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi