Terkendala Anggaran, Dinkop Magetan Hanya Sanggup Awasi 20 Koperasi per Tahun

Terkendala Anggaran, Dinkop Magetan Hanya Sanggup Awasi 20 Koperasi per Tahun

Magetan (beritajatim.com) – Upaya pengawasan koperasi di Kabupaten Magetan masih terbatas karena kendala personel dan anggaran. Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UM Magetan, Didik Wijanarko, menyampaikan pihaknya hanya bisa melakukan pemeriksaan kesehatan (penkes) dan pengawasan terhadap 20 koperasi sepanjang 2025.

“Awalnya kami ajukan 40 koperasi untuk diawasi, tapi karena efisiensi anggaran, yang bisa tercover hanya 20. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya bisa sampai 40 bahkan 50 koperasi dalam setahun,” jelas Didik, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, saat ini Dinkop Magetan memiliki enam pejabat fungsional pengawas koperasi, dua di antaranya baru ditugaskan. “Pengawasan ini sesuai Permenkop Nomor 9 Tahun 2020. Hasilnya nanti akan terlihat, apakah kelembagaan dan keanggotaan koperasi mengalami kenaikan atau justru penurunan,” tambahnya.

Didik menjelaskan mayoritas persoalan koperasi di Magetan dapat terdeteksi melalui laporan keuangan tahunan dan penilaian kesehatan koperasi (LKP). Dari situ, status koperasi bisa dikategorikan sehat, cukup sehat, atau bermasalah.

Untuk mencegah kasus serupa koperasi bermasalah seperti KSPPS MSI, pihaknya tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga pembinaan rutin. “Dengan forum KSP, kami bertemu tiap bulan untuk membina sekaligus mengingatkan koperasi agar tetap sesuai aturan main,” tegas Didik.

Saat ini jumlah koperasi di Magetan tercatat lebih dari 1.000 unit, termasuk Koperasi Desa dan Kelurahan (KDKMP). Dengan jumlah sebanyak itu, Didik mengakui pengawasan belum bisa menjangkau seluruh koperasi secara optimal.

“Kalau dukungan anggaran memadai, tentu sasarannya bisa lebih luas. Tapi meski target 20 koperasi, capaian kami bisa sampai 25–26 dalam setahun,” pungkasnya. [fiq/beq]