Terkait Korupsi Dana Intensif di Sampang, Polda Jatim Periksa 3 Saksi

Terkait Korupsi Dana Intensif di Sampang, Polda Jatim Periksa 3 Saksi

Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Tipidkor Polda jatim memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana intensif Daerah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 12 Miliar.

Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kasubdit Tipidkor Polda jatim, AKBP Edi Herwiyanto mengatakan empat orang yang dimintai keterangan tersebut adalah, Riset PPK, BPPK dan Brokernya.

Disinggung atas status dari Hasan Mustofa sendiri, Edi Herwiyanto menegaskan pihaknya telah menaikan statusnya sebagai tersangka.” Kalau Hasan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Menyikapi dugaan korupsi tersebut, massa dari Aliansi Anti Rasuah, Senin 17 Maret 2025 akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Maolda Jatim, untuk mendorong dan mendukung penyidik untuk melakukan penyeliikan dan penyidikan terhadap pihak yang diduga terlibat.

Fariz Reza Malik selaku koordinator lapangan, bahwa Aliansi Anti Rasuh Jatim merupakan gabungan dari berbagai kelompok Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) yang menyoroti penyelewengan dana Negara yang digunakan kepentingan pribadi.

“Kami tergabung dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang prihatin atas penyelewengan dana negara untuk kepentingan pribadi oleh pihak tertentu,” ungkapnya.

“Sebagai bentuk mendukung penyidik agar mengungkap pihak pihak yang melakukan penyelewengan dana Negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, kami akan menggelar aksi di depan Polda Jatim, senin besok,” pungkasnya. [uci/ted]