Terjerat Skandal Nikah Siri, Nasib Anggota DPRD Blitar di Tangan DPD dan DPP PDIP

Terjerat Skandal Nikah Siri, Nasib Anggota DPRD Blitar di Tangan DPD dan DPP PDIP

Blitar (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Blitar mengambil langkah cepat terkait kasus skandal nikah siri dan dugaan penelantaran anak yang menyeret salah satu anggota dewannya. DPC PDIP secara resmi telah melaporkan kasus tersebut ke tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.

Nasib, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar tersebut kini berada ditangan DPD dan DPP PDIP. Seluruh  hasil rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar terkait skandal nikah siri dan penelantaran anak tersebut pun kini sudah berada di meja DPD PDIP.

Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Blitar, Supriadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Bola panas terkait nasib kader tersebut kini sepenuhnya berada di tangan DPD dan DPP partai.

“Sudah kita laporkan ke DPD partai untuk tindak lanjutnya menunggu hasil keputusan dari DPD maupun DPW partai,” kata Supriyadi, Sabtu (1/10/2025).

Supriyadi menjelaskan bahwa peran DPC dalam kasus ini terbatas pada pengumpulan fakta dan pelaporan. Sementara untuk sanksi itu berada di tangan DPD dan DPP PDIP.

“Kalau dari DPC itu lebih ke melaporkan dari hasil yang ada, karena DPC itu tidak punya hak untuk memutuskan satu hal sanksi dan sebagainya, haknya tetap di DPD partai,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat sanksi yang mungkin dijatuhkan dapat berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD. Supriyadi memilih untuk tidak berspekulasi mengenai sanksi yang akan diterima oleh kader yang bersangkutan.

“Saya tidak berani berandai-andai karena itu nanti keputusan penuh ada DPD partai,” ujarnya.

Meskipun demikian, sebagai DPC, Supriyadi berharap adanya keputusan yang adil dan memihak pada kebenaran. PDIP Kabupaten Blitar pun berkomitmen untuk tidak memihak salah satu pihak.

“Harapan kami ada rasa keadilan untuk semua pihak,” tutupnya.

Permasalahan ini bermula dari laporan RD (30), warga Ponggok, yang mengaku dinikahi secara siri oleh salah satu anggota dewan tersebut pada 18 Maret 2022 lalu. Pernikahan di bawah tangan itu, yang disaksikan keluarga RD dan perangkat desa, melahirkan seorang anak perempuan berusia 2,5 tahun.

Namun setelah melahirkan RD (30) merasa tak dinafkahi oleh sang anggota dewan. Anggota dewan dari PDIP itu disebut RD (30) lari dari tanggung jawab. Hingga akhirnya RD menuntut pertanggungjawaban, termasuk kejelasan status hukum anaknya. Permasalahan itu pun kini dibawa RD ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar. [owi/beq]