Blitar (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar resmi memberlakukan tindakan pencegahan keluar negeri terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi. Langkah tegas ini diambil guna memastikan proses hukum yang sedang berjalan di tingkat pusat tidak terhambat.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Blitar, Fajar Muhammad, mengonfirmasi bahwa pencekalan tersebut telah aktif sejak 24 November 2025. Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, masa pencegahan ini akan berlangsung selama 6 bulan ke depan.
“Pencekalannya ini sudah aktif sejak tanggal 24 November 2025,” ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Blitar, Fajar Muhammad pada Selasa (23/12/2025).
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa langkah ini bukan tanpa alasan. Penahanan paspor dan pembatasan akses lintas batas negara ini dilakukan berdasarkan instruksi tertulis dari otoritas hukum tertinggi.
“Ini identitasnya lengkap tapi kami belum bisa membuka itu,” ujar Fajar Muhammad saat memberikan keterangan resmi.
Meski membenarkan adanya tindakan pencekalan, pihak Imigrasi Blitar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan kerahasiaan proses penyidikan. Fajar enggan merinci identitas maupun inisial dari sosok yang dicekal tersebut.
Namun, ia memberikan konfirmasi mengenai domisili subjek. WNI tersebut dipastikan tinggal di wilayah hukum Kantor Imigrasi Blitar, yang mencakup tiga daerah administratif yakni Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar dan Kota Blitar.
“Secara prosedural pencekalan ini dilakukan selama 6 bulan dan bisa diperpanjang lagi,” imbuhnya.
Selama masa pencekalan enam bulan ini, nama yang bersangkutan telah dimasukkan ke dalam daftar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terintegrasi di seluruh pintu perbatasan, bandara internasional, dan pelabuhan di Indonesia.
Langkah ini menjadi sinyal kuat sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan aparat penegak hukum dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur. [owi/beq]
