Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Terjerat Arisan Bodong, Teller BPR di Blitar Korupsi Rp1 M

Terjerat Arisan Bodong, Teller BPR di Blitar Korupsi Rp1 M

Blitar (beritajatim.com) – Evi Sulistia Watiningsih (31) hanya bisa tertunduk malu usai ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar. Perempuan yang bekerja sebagai teller di BPR Artha Praja Kota Blitar ini ditangkap polisi usai menilep atau mengkorupsi uang nasabah senilai Rp1 miliar lebih.

Perempuan muda tersebut nekat mengkorupsi uang nasabah lantaran terjerat arisan bodong. Evi mengaku menjadi korban arisan bodong senilai Rp300 juta.

“Kepepet kebutuhan, karena terjerat arisan bodong uang saya dibawa kabur senilai Rp300 juta,” kata Evi Sulistia Watiningsih, Rabu (27/12/2023).

Modus pelaku yakni melakukan markup pengambilan uang tabungan 14 nasabah. Selain itu, pelaku juga membobol aku salah satu nasabah.

Pelaku yang berposisi teller juga mengurangi setoran salah satu nasabah. Tidak hanya itu, Evi Sulistia Watiningsih juga mengambil gaji petugas kebersihan di BPR Artha Praja Kota Blitar.

Evi pun mengaku tidak beraksi sendiri. Saat melakukan korupsi, ibu muda itu mengaku dibantu oleh seseorang yang juga bekerja di BPR Artha Praja.

“Ada yang membantu (soal pembobol akun milik salah satu nasabah),” imbuhnya.

Usai mengkorupsi uang belasan nasabah tersebut, Evi Sulistia Watiningsih sempat melarikan diri ke sejumlah daerah mulai dari Jember hingga Lumajang. Sejak tahun 2020 lalu, pelaku sudah menjadi buronan Satreskrim Polres Blitar Kota.

“Jadi pelaku ini berpindah-pindah dari Banyuwangi, Jember hingga Lumajang, di Banyuwangi pelaku sempat berjualan kebab dan di Jember berjualan nasi pecel sebelum ketangkap,” Kata AKP. Hendro Utariyo, Kasatreskrim Polres Blitar Kota.

Saat ini, Satreskrim Polres Blitar Kota masih terus melakukan pengembangan kasus korupsi di BPR Artha Praja tersebut. Pasalnya kemungkinan besar pelaku tidak beraksi sendiri.

“Ini masih kami lakukan pengembangan (soal adalah pimpinan BPR Artha Praja dalam kasus ini),” imbuhnya.

Kini pelaku, terancam dijerat pasal berlapis Pasal 3 subsider Pasal 8 Subsider Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. [owi/beq]