Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Terjebak Pinjol, Seorang ART Nekat Curi Uang Majikan

Terjebak Pinjol, Seorang ART Nekat Curi Uang Majikan

Surabaya (beritajatim.com) – Akibat terjebak pinjaman online (pinjol) seorang Asisten Rumah Tangga (ART) nekat melakukan aksi curi uang milik majikan.  Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut pidana penjara selama tujuh bulan pada terdakwa Iggi Davalius Binti Jones Sihombing (36). Dalam tuntutan Jaksa disebutkan Terdakwa terbukti melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

” Terdakwa terbukti mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.

” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iggi Davalius Binti Jones Sihombing, dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” lanjut Jaksa.

BACA JUGA:Emil: Saya Bahagia Bu Gubernur Sudah Dapat Rekom

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto menghadirkan saksi Nesi dan Julaika di persidangan. Nesi mengatakan, saat itu meminta bantuan terdakwa Iggi untuk menghapus bukti transfer mobile banking di inbox handphone (HP), setelah Nesi melakukan transfer ke anaknya dan meminta tolong untuk menghapus bukti transfernya.

Setelah selesai menghapus, Nesi menaruh HPnya di dalam tas dan ditaruh di dalam kamarnya. “Jadi terdakwa itu mengambil HP saya yang sudah tahu kode aksesnya. Sehingga terdakwa melakukan transfer ke akun paylatter miliknya dengan dua kali yaitu pertama sebesar Rp 5 juta dan kedua sebesar Rp 700 ribu.

Nesi menjelaskan,saat membuka HP dan sudah tidak ada lagi aplikasi mobile banking. Ternyata uang di ATM sudah diambil  terdakwa. Dari kejadian itu, pihaknya langsung melaporkan ke kantor Polsek Karangpilang.

“Terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan, Yang Mulia,”ucap Nesi.

Keterangan saksi, dibenarkan oleh terdakwa, dirinya mengambil uang tersebut, dibuat bayar pinjol,

” uangnya saya buat bayar pinjaman online (pinjol),” jelasnya. (Uci/Aje)