Surabaya (beritajatim.com) – Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Pulung Chausar menjelaskan, mengapa bukan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono yang menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Wabup Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo.
“Bapak Pj Gubernur Jatim ada giat di Provinsi NTB. Ada perjanjian kerja sama bidang ekonomi dengan Gubernur NTB. Untuk itu, SPT bagi Plt Bupati Sidoarjo Pak Subandi diserahkan oleh Pak Bobby Pj Sekdaprov Jatim. Ini supaya tidak terhambat pelayanan kepada publik dan mengganggu roda pemerintahan,” kata Pulung kepada beritajatim.com, Rabu (8/5/2024).
Mengapa penyerahan SPT Plt Bupati Sidoarjo tidak dilakukan di Gedung Negara Grahadi Surabaya? “Ini karena yang menyerahkan Bapak Pj Sekdaprov Jatim. Penyerahan dilakukan di Kantor Gubernur Jatim, di ruang kerja Pj Sekdaprov,” tuturnya.
Pj Sekdaprov Jatim, Bobby Soemiarsono menyerahkan surat perintah tugas (SPT) kepada Wakil Bupati Sidoarjo Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo.
Dengan penyerahan SPT ini, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dinonaktifkan pascapenahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/5/2024) kemarin.
SPT ini dengan nomor SK 100.1.4.2/585/011.2/2024 tertanggal 7 Mei 2024. Penyerahan SPT ini dilakukan di Ruang Kerja Pj Sekdaprov Jatim, Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya.
“Hari ini kita mendapatkan amanah untuk melanjutkan tugas seorang Bupati Gus Muhdlor. Kita hari ini prihatin dengan kejadian di Sidoarjo. Tentu kita menghormati proses hukum. Mudah-mudahan dengan proses yang berjalan, kita doakan mudah-mudahan diselesaikan dengan baik,” kata Subandi. [tok/aje]