Pamekasan (beritajatim.com) – Puluhan rekening Keluarga Penerima Manfaat (PKM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diblokir karena terindikasi disalahgunakan untuk kepentingan judi online alias judol.
Puluhan rekening yang dinonaktifkan tersebut, merupakan PKM PKH yang tersebar di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan. Sehingga sebagian di antara mereka untuk sementara tidak mendapatkan bantuan dari program tersebut.
“Terhitung sejak Juli hingga September 2025, tercatat sekitar 78 KPM diputus untuk menerima bantuan karena beberapa faktor. Meliputi 47 KPM terindikasi terlibat judi online, 15 KPM berstatus ASN, 3 KPM mengundurkan diri, 8 KPM graduasi, serta 2 KPM meninggal dunia,” kata Koordinator PKH Pamekasan, Lukman Hakim, Rabu (8/10/2025).
Koneksi judol diperoleh berdasar proses identifikasi dan verifikasi rekening penerima yang masuk dalam daftar temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Setelah dilakukan cek lapangan oleh petugas pendamping, sebagian kecil mengaku terlibat, dan sebagian besar tidak terlibat (judi online),” ungkapnya.
“Dari sebagian besar PKM yang tidak terlibat, membuat sanggahan melalui aplikasi Siks Ng dengan melampirkan dokumen berupa surat pernyataan yang ditandatangani oleh KPM terindikasi. Termasuk juga ditandatangani pendamping yang diketahui Dinas Sosial, dan dilengkapi lampiran KTP dan KK KPM,” imbuhnya.
Sanggahan melalui aplikasi Siks Ng tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan guna mengembalikan status rekening PKM terindikasi kembali aktif. “Karena itu kami mengimbau semua KPM PKH maupun basos agar selalu berhati-hati meminjamkan KTP atau KK kepada orang lain, khawatir disalahgunakan, seperti untuk judi online dan lainnya,” imbaunya.
“Tidak hanya itu, selama ini kami juga intens melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para KPM melalui tim pendamping di masing-masing desa atau kelurahan. Hal itu kita lakukan sebagai upaya antisipatif terhadap beragam jenis pelanggaran,” pungkasnya. [pin/ian]
