Terima ‘Surat Cinta’ dari Pajak? Jangan Panik, Lakukan Ini!

23 February 2024, 15:45

Jakarta, CNBC Indonesia-Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengirimkan surat cinta kepada 20 juta wajib pajak di seluruh Indonesia. Surat cinta itu berisi pemberitahuan agar para wajib pajak segera menyetorkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).”Beberapa hari ke depan kami akan coba mengingatkan wajib pajak, kira-kira sekitar 20 jutaan wajib pajak akan kami jangkau, baik orang pribadi atau orang pribadi,” kata Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, dikutip Jumat (23/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suryo mengatakan surat pemberitahuan itu akan dikirimkan melalui e-mail. Email akan dikirimkan secara bertahap dalam beberapa minggu ini. Surat pemberitahuan dikirimkan karena masa pelaporan sudah hampir berakhir, sementara masih ada wajib pajak yang belum menyerahkan SPT.Sebagaimana diketahui masa pelaporan SPT akan berakhir pada 31 Maret khusus untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, untuk wajib pajak badan masa pelaporan SPT terakhirnya jatuh pada 30 April.Untuk wajib pajak yang menerima surat ini tak perlu kaget. Anda hanya melakukan kewajiban melaporkan SPT kepada Kemenkeu. Berikut ini merupakan langkah yang bisa dilakukan.Cara wajib pajak mengisi formulir secara online:1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan.3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.Sebelum itu, anda juga harus memastikan telah memiliki electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.Jika wajib pajak belum memiliki EFIN, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN juga bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili. Berikut ini cara mendapatkan EFIN secara online.1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “[email protected]” (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.2. Tulis “Permintaan EFIN” di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.4. Apabila sudah lengkap semua, silahkan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Tak Lapor SPT Pajak, Pengusaha Medan Ini Dipenjara 2 Tahun!

(rsa/mij)

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi