Bisnis.com, JAKARTA – PT Taspen (Persero) menerima uang lebih dari Rp883 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari rampasan terdakwa kasus investasi fiktif PT Taspen yakni mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, mengatakan uang akan dikembalikan ke Tabungan Hari Tua (THT) yang kemudian dikelola melalui investasi berupa Surat Berharga Negara (SBN).
“Nah, akan ditaruh di mana investasi tersebut? Kami tetap konservatif. Kami pasti akan pilih either masuk ke SBN atau masuk ke kelas aset saham,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).
Dia menilai pengelolaan investasi ke SBN tidak lepas dari kebijakan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Purbaya yang dianggap efektif untuk dikelola di pasar uang.
Pada dasarnya, kata Rony, 60% investasi Taspen disalurkan ke SBN. KPK juga menyerahkan enam unit efek, diantaranya adalah KLK EBA Garuda, 2 seri obligasi WIKA, dan 3 seri obligasi PT PP.
Rony menjelaskan untuk saat ini, enam efek tersebut belum dikelola karena dari ketiga efek masih dalam kondisi restruct sehingga tidak memperoleh nilai penuh.
“Kalau kita valuasi itu nilainya tidak 100% atau kalau kita jumlahkan dari 6 itu sekitar jumlahnya itu 30-an lah. Rp30 miliaran,” jelasnya
Diketahui total nilai yang harus dikembalikan adalah Rp1 triliun, di mana sisanya berada di terdakwa Anotius Kosasih selaku mantan Direktur PT Taspen. Kosasih mengajukan banding sehingga status hukumnya belum inkrah dan kerugian negara dari Kosasih juga belum tetap.
Pada hari ini, KPK menyerahkan secara simbolis Rp300 miliar kepada PT Taspen.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan alasan ditampilkannya Rp300 miliar karena keterbatasan ruangan dan faktor keamanan.
“Sementara, uang di depan ini, karena tempat dan keamanan, tidak kami tampilkan keseluruhannya. Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Tiga Ratus Miliar Rupiah dari total Rp883 miliar,” kata Asep,
Sekadar informasi, Kosasih divonis pada Senin, 6 Oktober 2025. Selain kurungan 10 tahun, dia juga diminta hakim untuk
membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.
Sedangkan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara.
