Malang (beritaajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang meringkus seorang penjul es cincau keliling, Sabtu (25/11/2023) siang. Pelaku atas nama Kasro Tanwibawa (49), warga Desa Margamulya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sempat viral dan terekam CCTV saat berbuat cabul terhadap seorang anak kecil.
Dalam video rekaman berdurasi 30 detik itu, pelaku menggerayangi payudara korban berinisial AP. Saat kejadian, tersangka lebih dulu menawari korban minum es cincau gratis pada hari Selasa (21/11/2023) sekira pukul 15.15 WIB.
“Saat itu korban bersama temannya sedang bermain sepatu roda di depan rumahnya yang beralamatkan di Dusun Golek, Desa Karangduren, Pakisaji, Kabupaten Malang. Selanjutnya tersangka Kasro yang pada saat itu sedang berjualan es cincau keliling, melewati jalan tempat dimana Korban dan temannya sedang bermain sepatu roda tersebut,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah, Sabtu (25/11/2023) sore.
Baca Juga: Jerman Yakin Juara Piala Dunia U-17 2023 di Indonesia
Selanjutnya, sambung Gandha, pelaku menawari korban minim es cincau dan mempersilahkan untuk mengambil sendiri es cincau yang berada di gerobaknya tersebut.
“Pada saat Korban mengambil es cincau, pelaku meremas payudara Korban. Selanjutnya tersangka kembali meraba-raba payudara korban ketika korban jongkok. Pelaku juga sempat memfoto-foto Korban dengan menggunakan handphone milik tersangka,” kata Gandha.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah, Sabtu (25/11/2023).
Aksi tak senonoh pelaku akhirnya terungkap setelah pada hari Jum’at (24/11/2023) pukul 18.00 wib, sebuah akun Facebook yang bernama WILDA, telah memposting sebuah rekaman video CCTV berdurasi 30 detik.
Dalam rekaman video itu, tersangka sedang melakukan pencabulan terhadap korban berinisial AP dan diunggal di grup media sosial Facebook yang bernama AREK AREK PAKISAJI. Postingan tersebut akhirnya viral dan diketahui oleh keluarga korban.
Baca Juga: Surakarta Gencarkan Promosi Wisata Menuju Final Piala Dunia U-17
“Tersangka dalam melakukan perbuatan cabulnya melakukan bujuk rayu, atau menjanjikan sesuatu kepada korban dengan mengiming-imingi es cincau secara gratis. Setelah diberikan es cincau, tersangka meremas-remas dan meraba-raba payudara korban,” terang Gandha.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal, 15 tahun penjara. (yog/ian)