Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota juga berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiga pelaku tersebut yakni, DA (23), MH (24) dan VK (22) yang merupakan residivis kasus serupa.
Ketiga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kos yang terletak di Lingkungan Kuti, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Saat melancarkan aksinya, ketiganya terekam CCTV saat mengintai dua sepeda motor di halaman rumah kos.
Ketiganya sebelumnya mengawasi situasi sebelum melakukan aksinya. Ketiganya mengendarai satu sepeda motor berboncengan tiga, saat melihat sasaran para pelaku masuk ke halaman rumah kos yang tidak dikunci. Tak butuh lama, ketiganya berhasil membawa dua sepeda motor.
“Modusnya pelaku melakukan pemantauan terhadap lokasi yang minim pengawasan dan situasi di mana masyarakat lengah terhadap keamanan,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, Selasa (4/3/2025).
Para pelaku mencari sasaran sepeda motor yang kuncinya masih tergantung atau disimpan di dashboard. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp2,5 juta sampai dengan Rp3 juta yang digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan juga ada untuk yang bersenang-senang.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan pemetaan lokasi yang dinilai sepi, lalu mengeksekusi aksinya dengan menggunakan kunci T. Setelah berhasil, kendaraan hasil curian dijual. Ketiga pelaku merupakan residivis kasus serupa,” katanya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila menaruh sepeda motor dan juga meninggalkan kunci jangan sampai sembarangan, apalagi ditaruh di dashboard ataupun masih digantung agar tidak terkena curanmor dan modus yang selanjutnya,” himbaunya.
Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada serta melaporkan setiap kejadian mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada pihak kepolisian guna mencegah tindak kriminalitas. Polres Mojokerto Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan upaya preventif guna meminimalisir tindak 3C.
Yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. [tin/kun]
