Terdakwa Penganiaya ART di Jaksel Beri Uang Rp200 Juta ke Korban

24 July 2023, 17:52

Jakarta, CNN IndonesiaMetty Kapantow, terdakwa dalam kasus penyiksaan ART asal Pemalang, SK, memberikan uang senilai Rp200 Juta untuk korban.
Uang itu diberikan kepada keluarga SK melalui kuasa hukumnya oleh kuasa hukum terdakwa sebelum sidang putusan di PN Negeri Jakarta Selatan dimulai.
Sebelumnya, terdakwa telah membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp275.042.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mohon izin Yang Mulia. Sebelum sidang dilanjutkan kami mohon izin dari klien kami ada keinginan untuk memberikan tambahan bantuan buat korban,” kata kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7).
“Berapa banyak?” tanya Hakim Tumpanuli Marbun.

“Total yang akan diberikan Rp200 Juta, Yang Mulia,” jawab kuasa hukum.
Hakim pun lantas memanggil ayah SK, Suparno untuk memutuskan menerima atau menolak pemberian tersebut.
Suparno memutuskan untuk menerima bantuan uang tersebut setelah berdiskusi dengan kuasa hukum dan keluarganya. Dia menegaskan penerimaan uang itu bukan untuk mengurangi hukuman para terdakwa.
“Saya terima tapi bukan karena untuk mengurangi hukuman,” kata Suparno dalam persidangan.
“Hukum tetap berjalan bagaimanapun saya terima, hukum tetap berjalan,” tambahnya.
Kuasa hukum Metty lalu memberikan uang Rp200 juta itu secara tunai ke Suparno.
SK diduga mengalami penganiayaan oleh majikannya di sebuah apartemen di daerah Simprug, Jakarta Selatan.
Hal ini bermula saat SK kedapatan mengambil roti milik terdakwa Metty Kapantow pada September 2022.
Metty disebut marah dan memukul wajah SK menggunakan tangan dan sandal miliknya. Ia juga meminta pembantu lainnya yakni Evi, Sutriyah, Saodah, Indayanti, Pariyah dan Pebriana untuk memukul wajah SK secara bergantian menggunakan tangan kosong.
Tak berhenti di sana, Metty bersama suaminya, So Kasander dan anaknya, Jane Sander dan enam pembantunya bersepakat untuk memberi hukuman kepada SK apabila melakukan kesalahan. Ia juga meminta agar keenam pembantunya merekam setiap hukuman yang diberikan kepada SK dan mengirimkan kepadanya.
Metty juga disebut menyiram kedua kaki SK dengan air panas mendidih dan mendorong hingga kepala SK terbentur lantai saat SK kedapatan mengambil celana dalam miliknya.

Metty juga memukuli kepala SK dengan kepalan tangan, menjambak rambut kemudian membenturkan kepala SK ke tembok dan balkon apartemen. Kemudian, memukul kepala SK dengan tongkat garuk untuk pijat dan meremas kedua payudara SK menggunakan kuku sehingga mengalami memar dan lecet.
Metty juga disebut memerintahkan pembantunya untuk melumuri sambal pada seluruh tubuh SK hingga pada bagian kemaluan.
SK juga disebut dipaksa memakan kotoran anjing hingga habis oleh So Kasander, suami Metty.
Satu pekan sebelum SK berhenti bekerja, Metty memerintah SK bekerja tanpa menggunakan pakaian dan meminta agar Evi membakar bulu kemaluan SK menggunakan lilin.
Terdakwa Metty Kapantow dituntut pidana empat tahun penjara. Sementara itu, suami Metty, So Kasander dituntut tiga tahun dan enam bulan penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Metty dan So Kasander terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Metty Kapantow selama empat tahun dan terdakwa So Kasander tiga tahun enam bulan dikurangi selama para terdakwa di dalam tahanan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/7).
Metty dan So Kasander dinilai terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (pan/isn)

[Gambas:Video CNN]

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi