Terdakwa Pembunuhan Motif Cinta Segi Tiga di Sampang Dituntut 17 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuhan Motif Cinta Segi Tiga di Sampang Dituntut 17 Tahun Penjara

Sampang (beritajatim.com) – Fitria (23), terdakwa kasus pembunuhan Siti Maimuna (29) warga Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura. Dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, dengan hukuman 17 tahun penjara.

Fitria menjalani persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri lantaran disebut sebagai Wanita Idaman Lain (WIL) atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Siti Maimuna.

Heronika Setiawati selaku JPU menyampaikan bahwa terdakwa dituntut hukuman penjara selama 17 tahun berdasarkan Pasal 340 KUHP serta hasil keterangan empat saksi dari pihak keluarga korban, dalam sidang sebelumnya.

“Terdakwa menghilangkan nyawa korban serta melakukan pembunuhan berencana. Ancaman maksimal untuk kasus ini adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” ujar Heronika, Selasa (29/5/2024).

Heronika juga menambahkan, bahwa tuntutan 17 tahun penjara juga berdasarkan kondisi terdakwa yang masih muda dan adanya pengakuan penyesalan dari pihak terdakwa.

“Terdakwa mengakui bahwa tuntutan 17 tahun terlalu lama dan meminta keringanan kepada Majelis Hakim,” terangnya.

Sekedar diketahui, Siti Maimuna warga Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, diduga dibunuh seorang wanita berkerudung inisial F dilatarbelakangi oleh asmara segitiga. F diduga cemburu buta terhadap korban selaku istri sah pria idamanya.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto menyebut, pelaku pembunuhan ibu muda itu terjadi di kamar rumahnya. Hal itu terungkap usia penyidik menemukan barang bukti yang dibuang di semak belukar belakang rumahnya.

“Siti Maimuna ditemukan tewas di kamar rumahnya pada Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.” ujar Sujianto, Selasa (16/1/2024) lalu. [sar/ian]