Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Bugul Lor Dihukum Mati

Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Bugul Lor Dihukum Mati

Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Bugul Lor, Kota Pasuruan, yang menyita perhatian publik akhirnya mencapai puncaknya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa, Muji Slamet (MS).

Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Pasuruan itu dihadiri langsung oleh terdakwa MS. Ketua Majelis Hakim, Yudha Yuniar Himawan, dalam putusannya menyatakan bahwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan terhadap korban Chosidah dan anaknya, Achmad Fauzi Ferdiansyah. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan ini dengan pidana mati,” tegas Yudha.

Putusan ini didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa MS telah melanggar pasal 340 KUHP dan kedua pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya menghilangkan nyawa orang lain dan anak di bawah umur, menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban, dan meresahkan masyarakat. “Cara MS menghilangkan nyawa korban juga dinilai sadis dan tidak berperikemanusiaan,” imbuh Yudha.

Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa MS memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan dan tidak menunjukkan rasa penyesalan yang tulus. “Tidak ada hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa,” tegas Yudha.

Menanggapi putusan ini, Penasehat Hukum MS, Rora Arista, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Rora menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk membela terdakwa, termasuk melalui nota pembelaan yang menyatakan penyesalan MS dan janjinya untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Namun, semua kembali ke putusan hakim. Ini masih ada upaya hukum. Nanti kami pikir-pikir, karena saya juga belum menemui keluarga terdakwa,” kata Rora.

Putusan hukuman mati ini mengakhiri babak persidangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Bugul Lor. Keluarga korban yang selama ini mengikuti jalannya persidangan dengan penuh harap akhirnya mendapatkan keadilan. (ada/kun)