Terdakwa Pembunuhan Agen BRIlink di Gresik Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuhan Agen BRIlink di Gresik Divonis 12 Tahun Penjara

Gresik (beritajatim.com) — Terdakwa Asrofin, yang terlibat dalam kasus pembunuhan agen BRIlink, Wardatun Toyibah, divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Vonis ini dijatuhkan setelah Asrofin terbukti melakukan pencurian yang berujung pada kematian korban, yang merupakan warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Adhi Satrija Nugoroho, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP, yang mengatur tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Terdakwa terbukti bertanggung jawab atas aksi pencurian tersebut,” kata Adhi Nugroho.

Hakim juga mempertimbangkan berbagai alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan. “Dari bukti yang ada, jelas bahwa terdakwa merencanakan dan melakukan pencurian bersama Ahmad Midhol yang saat ini menjadi DPO dan Shobikhul Alim yang tewas setelah meneguk racun,” imbuhnya.

Putusan vonis 12 tahun penjara ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang meminta hukuman selama 14 tahun. “Kami berikan waktu 7 hari kepada masing-masing pihak untuk mempertimbangkan putusan ini,” ungkap Adhi Nugroho.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyampaikan bahwa pihaknya masih mengejar Ahmad Midhol, yang diduga sebagai otak di balik aksi pembunuhan ini.

“Kami terus berupaya memburu keberadaan pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang,” tuturnya. [dny/beq]