Jombang (beritajatim.com) – Eko Fitrianto (38), warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang, kini harus menghadapi tuntutan berat setelah terbukti membunuh dan memutilasi rekannya sendiri.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Rabu (10/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misbahul Amin menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa. JPU Amin menyampaikan, perbuatan Eko dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan sebelumnya.
“Kami selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan penjara seumur hidup, karena memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP,” ujarnya.
Tak hanya dengan pasal 340 KUHP, JPU juga menambahkan tuntutan sekunder dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Perbuatan terdakwa juga memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan. Maka kami juga menuntutnya dengan pasal 338 KUHP,” lanjut Amin.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum, yang kemudian memastikan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya.
Motif Pembunuhan dan Mutilasi
Terdakwa kasus mutilsasi saat konsultasi dengan kuasa hukumnya
Kasus ini bermula pada malam Sabtu, 8 Februari 2025, ketika Eko dan korban, Agus Sholeh (37), yang bekerja bersama di pabrik kayu, mengonsumsi minuman keras di area persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum. Ketegangan antara keduanya memuncak dalam cekcok yang berujung pada pemukulan dan penendangan, hingga Agus tak sadarkan diri.
Dalam keadaan korban yang pingsan, Eko menyeret tubuh Agus ke saluran irigasi sawah dan mulai memutilasi tubuhnya menggunakan sosrok—alat tajam yang biasanya digunakan untuk menguliti kayu. Potongan tubuh Agus dibuang terpisah di beberapa tempat.
Penemuan tubuh Agus terungkap saat seorang pencari ikan menemukan bagian tubuh tanpa kepala di saluran irigasi sawah Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, pada Rabu, 12 Februari 2025. Sore harinya, warga menemukan potongan kepala Agus di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap Eko pada 19 Februari 2025 di rumahnya di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang. [suf]
