Terdakwa Mafia Tanah Raup Rp29 M Hasil Selewengkan Lahan di Yogyakarta

12 June 2023, 19:32

Jakarta, CNN Indonesia — Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Robinson Saalino didakwa menerima Rp29 miliar dari hasil penyalahgunaan lahan yang diduga dilakukannya dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. Deztama Putri Santosa.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi, Senin (12/6).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Ali Munip menyebut Robinson mengganti site plan untuk TKD di Caturtunggal seluas 5 ribu meter persegi dari Area Singgah Hijau yang sebelumnya telah disepakati Kepala Desa, BPD, Kecamatan, Kabupaten, Dispetaru DIY, menjadi Pembangunan Pondok Wisata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu dilakukannya sejak terjadi pengalihan kepemilikan PT. Deztama Putri Santosa dari direktur sebelumnya, Denizar Rahman Pratama ke Robinson karena alasan kesulitan finansial di akhir 2017.
Tahun 2018, Robinson memasang pagar di sekeliling TKD dan mencaplok lahan seluas 11.215 meter persegi tanpa seizin Gubernur DIY sehingga total tanah dikuasai menjadi 16.215 meter persegi.
Terdakwa sempat mengajukan permohonan pakai untuk lahan 11.215 meter persegi sebagai Area Singgah Hijau ‘Ambarrukmo Green Hills’ di 2020, namun belum ada izin dari Gubernur DIY.
“Sekitar Juli 2020, terdakwa telah membuat kavling-kavling di atas tanah 16.215 meter persegi untuk disewakan kepada penyewa atau investor terdiri dari tipe kavling, kavling B dan C, maupun hunian dengan tipe mezzanine dan town house,” kata Ali Munip selaki salah satu JPU.

Terdakwa lalu menerima pembayaran investor dari hasil booking fee, DP, dan pelunasan seluruh tipe kavling senilai Rp10.874.850.000; mezzanine sebanyak 39 unit sebesar Rp13.583.570.000; dan tipe town house sebanyak 17 unit senilai Rp4.757.500.000.
“Sehingga total penerimaan atau pemasukan dari para investor yang diterima PT. Deztama Putri Santosa Rp29.215.920.000,” terang JPU. Uang itu kemudian dipakai Robinson Rp9,6 miliar untuk melakukan pembangunan.
Perbuatan Robinson menguasai dan memanfaatkan TKD Caturtunggal sejak 2018 dianggap telah menyalahi Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY; Pasal 21 ayat (2) Perdais DIY Nomor 1/2017; Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (1) Pergub DIY Nomor 34/2017.
Beleid di atas mengatur keharusan mengantongi izin Kasultanan untuk pengelolaan serta pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan TKD.
Perbuatan terdakwa dianggap telah merugikan negara hingga hampir Rp3 miliar. “Perbuatan tersebut di atas telah memperkaya terdakwa sebesar kewajiban membayar sewa dan tunggakan sewa serta denda dan biaya Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp2.952.002.940,” kata JPU.
JPU menggunakan pasal alternatif untuk menjerat terdakwa. Robinson didakwa Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata JPU.
Atas dakwaan ini, terdakwa Robinson melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Majelis hakim memberikan waktu sepekan untuk mengajukannya.
Sebelumnya, Kejati DIY telah menetapkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa alias RS (33), Robinson Saalino sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan TKD Caturtunggal di Depok, Sleman. Dia ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka 14 April 2023 lalu.
Selain Robinson, tersangka lain dalam penyalahgunaan TKD ini adalah Lurah Caturtunggal, Agus Santoso. Dia ditahan per 17 Mei 2023. Ia dianggap melakukan pembiaran atas penyimpangan pemanfaatan TKD oleh PT Deztama Putri Sentosa. Perbuatan keduanya merugikan keuangan negara serta Desa Caturtunggal sebesar Rp2.952 miliar.
Robinson sempat mengajukan gugatan praperadilan dan dinyatakan gugur 9 Juni 2023 lalu menyusul berkas perkara yang dilimpahkan ke PN Yogyakarta.

(kum/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi