Surabaya (beritajatim.com) – Dokter Meiti Muljanti dihukum enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Putusan dijatuhkan hakim yang diketuai Ratna Daining. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya dokter Benjamin Kristianto.
Dalam amar putusannya majelis hakim yang dibacakan pada Selasa (25/11/2025) disebutkan bahwa dokter Meiti terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Terdakwa Meiti divonis hukuman 6 bulan penjara, namun tidak perlu dijalani dengan ketentuan masa percobaan selama 1 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Inara Putra Intaran usai sidang.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Galih, yang sebelumnya meminta agar terdakwa Meiti dipidana 6 bulan penjara tanpa percobaan. JPU menilai perbuatan Meiti seharusnya masuk Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menurut JPU Galih, majelis hakim mengambil pertimbangan berbeda berdasarkan hasil visum korban, dr. Benjamin Kristianto. “Pasal 44 ayat 2 mengatur kondisi ketika korban tidak bisa beraktivitas. Namun hasil visum dr. Benjamin berbeda. Itu menjadi pertimbangan hakim,” jelasnya.
Atas putusan majelis hakim, baik JPU Galih maupun terdakwa Meiti menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. “Kami ajukan banding,” kata JPU Galih.
Perkara ini bermula dari keributan saat Meiti datang menjenguk anak mereka yang sedang sakit. Ketika menyiapkan bekal sekolah, terjadi adu mulut dengan Benjamin.
Pertengkaran memuncak hingga Meiti menyiram minyak panas dan memukul suaminya menggunakan alat penjepit masak. Pukulan itu mengenai tangan dan lengan korban. Dalam nota pembelaannya, Meiti menyatakan perbuatannya merupakan reaksi spontan untuk membela diri. [uci/ian]
