Terbukti Cabuli Anak Tiri, Mantan Ketua Ormas di Surabaya Divonis 5 Tahun

Terbukti Cabuli Anak Tiri, Mantan Ketua Ormas di Surabaya Divonis 5 Tahun

Surabaya (beritajatim.com) — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Agus Cakra menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Muhammad Rosuli, mantan ketua sebuah organisasi masyarakat ini terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Vonis tersebut juga menjatuhkan denda Rp60 juta yang bila tidak dibayar diganti enam bulan kurungan. Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Wihananto.

Majelis Hakim menyatakan Rosuli terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan Rosuli terhadap anak sambungnya dinilai memenuhi dakwaan alternatif pertama jaksa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp60 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata Agus Cakra Nugraha saat membacakan amar putusan. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan masa penahanannya diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

Dalam pertimbangannya, majelis menyoroti dampak psikologis terhadap korban. Hakim menyebut tindakan terdakwa membuat korban mengalami kecemasan dan depresi serta menimbulkan rasa malu bagi anak yang masih di bawah umur. Perbuatan Rosuli juga dinilai melanggar kesusilaan dan meresahkan masyarakat.

Adapun hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa, belum pernah dihukum, serta pengakuannya yang menyatakan menyesali perbuatannya.

Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Kasus ini terkuak dari serangkaian tindakan tidak senonoh yang dilakukan Rosuli sejak Desember 2024 hingga Mei 2025 di rumah korban. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa beberapa kali memberikan uang Rp50–100 ribu kepada korban sambil mencium pipi dan bibir, serta meminta agar kejadian tersebut dirahasiakan.

Puncak peristiwa terjadi pada Mei 2025 saat korban mendapati terdakwa duduk telanjang di ruang tamu sambil memainkan alat kelamin dan menarik tangan korban ke arah kamar. Korban juga pernah memergoki terdakwa menonton film porno serta melihatnya berada di rumah hanya mengenakan boxer, sarung, atau bertelanjang dada. [uci/ian]