Surabaya (beritajatim.com) – 5 Remaja yang ketahuan membawa sajam (senjata tajam) saat hendak tawuran di Jalan Parang Kusumo, Indrapura, Rabu (19/06/2024) kemarin terancam ditahan setelah polisi menjerat kelima remaja dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.
Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Optu Vian Wijaya mengatakan pihaknya tetap menjerat kelima remaja sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga, kelima remaja itu tidak langsung dikembalikan ke orang tua walaupun telah menerima pembinaan di Polsek Bubutan.
“Ada perlakuan khusus untuk anak-anak, proses hukum sesuai aturan perundang-undangan anak,” kata Vian, Kamis (20/06/2024).
Vian menjelaskan, pihaknya telah mengundang para orang tua untuk menjelaskan kesalahan para anak-anak. Vian juga telah menyampaikan perihal ancaman penahanan yang akan menjerat kelima remaja itu.
“Orangtua sudah kami panggil, untuk kami beri imbauan dan edukasi,” imbuhnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terjadi, Vian menghimbau kepada orang tuan agar menjaga anak-anaknya tidak keluar jam malam. Ia meminta peran orang tua untuk mendidik dan bisa mengendalikan anaknya agar tidak berbuat kriminal atau merugikan orang lain. Ia menegaskan tidak segan-segan menindak kelompok yang membuat resah masyarakat Bubutan.
“Kegiatan tawuran selain merugikan diri sendiri juga merugikan orang lain. Kami tindak tegas semua yang mengganggu kamtibmas di wilayah Bubutan,” pungkasnya.
Diketahui, 5 remaja berinisial ADS (15) warga Krembangan, FA (15) warga Krembangan, BT (15) warga Jalan Indrapura, MA (18) warga Krembangan, serta AH (19) warga Krembangan ditangkap Tim Respati Polrestabes Surabaya saat akan tawuran. Dari kelimanya, polisi mengamankan barang bukti 3 senjata tajam dan satu handphone. [ang/aje]
