Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tengah Proses Cerai, Wanita di Surabaya Malah Dianiaya Pacar

Tengah Proses Cerai, Wanita di Surabaya Malah Dianiaya Pacar

Surabaya (beritajatim.com) – FM seorang wanita di Surabaya harus menelan pil pahit atas perlakukan sang pacar yang seorang warga Belgia yakni Nick D Munyk.

Ditengah luka hati atas suaminya CY yang saat ini sedang dia gugat cerai di PN Surabaya, FM mencoba berlabuh ke tangan Nick. Namun, sayangnya sang bule malah memperlakukan FM secara brutal sehingga FM harus dilarikan ke rumah sakit.

Adi Cipta Nugraha selaku Pengacara MF, menyesalkan peristiwa penganiayaan tersebut. Dia sebagai pengacara awalnya tidak mengetahui kliennya menjalin hubungan asmara dengan pria lain. Kliennya tidak pernah bercerita kepadanya.

“Ketika perkara perceraian belum putus, ternyata MF menjalin hubungan dengan pria lain yang tidak jelas asal usulnya. Sangat disayangkan,” kata Adi, Senin (2/12/2024).

 

Kini Nick telah ditangkap polisi. Adi berharap kasus ini dapat diproses hukum secara adil. “Biar proses hukum berjalan. Kami mengimbau Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak turun dalam kasus ini,” tuturnya.

Advokat: Adi Cipta Nugraha.

MF dianiaya Nick saat sedang berhubungan badan dalam kondisi mabuk. Pria asing itu menggunakan benda berbahaya saat berhubungan hingga MF terluka dan harus dirawat di rumah sakit.

Sedangkan, MF sebelumnya menggugat cerai suaminya, CY karena kerap mendapat perlakuan kasar. Salah satu pemicunya, karena CY melarang MF berhubungan dengan orangtuanya.

MF sempat melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polrestabes Surabaya. Namun, dicabut setelah CY yang merupakan pengusaha porselen itu berusaha merayunya. Namun, CY mengulangi tindakan kekerasannya terhadap istrinya setelah ketahuan memiliki wanita idaman lain.

Penganiayaan tersebut terjadi di hadapan kedua anak mereka yang masih kecil. Peristiwa ini tak termaafkan bagi MF. Sebab, kekerasan yang disaksikan anak-anak telah menimbulkan trauma psikologis yang mendalam.

MF memilih untuk tidak melaporkan kembali kekerasan yang dilakukan CY kepada pihak berwajib. Ia lebih memilih jalur perceraian di Pengadilan Negeri Surabaya ketimbang jalur pidana. Sidang perceraian masih berlangsung.

“Harkat dan martabat istri sebagai perempuan seharusnya dilindungi dalam rumah tangga. Korban kekerasan hendaknya tak ragu untuk melaporkan pelaku atau mencari bantuan hukum,” tegas Adi. [uci/ted]

Merangkum Semua Peristiwa