Surabaya (Beritajatim.com) – Kisruh antara penghuni dan pengelola apartemen One Icon Residence Tunjungan Plaza berujung pada hukum pidana.
Satu penghuni apartemen mewah di Pusat Kota Surabaya itu harus masuk penjara dengan dijerat pasal 335 KUHP.
Heru Herlambang Alie harus mendekam di sel tahanan setelah dilaporkan ke Polsek Tegalsari karena dianggap mengancam Agustinus Eko Pudji Prabowo, Building Manager Badan Pengelola Lingkungan apartemen One Icon Residence pada 17 Juli 2023 kemarin.
Hans Edward Hehakaya, kuasa hukum dari Heru Herlambang Arie menjelaskan, awal permasalahan antara penghuni dan pengelola apartemen One Icon Residence adalah tuntutan transparasi dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dianggap menyalahi prosedur karena Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pakuwon Tower berdiri secara ilegal.
Klaim Hans itu dibuktikan dengan Surat dari Dinas Komunikasi dan Informatika nomor 500.12.18.1/219/436.7.13/2024 tentang P3RS Pakuwon Tower yang tidak terdaftar di buku register Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKP) Kota Surabaya.
Diketahui, P3SRS Pakuwon Tower diketuai oleh BS yang bukan penghuni dan sudah menjabat selama 8 tahun.
“Awal mula masalahnya, klien kami bersama beberapa warga menuntut transparansi dan pembentukan P3SRS yang sesuai dengan ketentuan. Selain itu, mobil klien kami sempat pesok karena ulah orang yang tidak diketahui. sehingga, klien kami meminta kepada pengelola agar parkiran dipasang CCTV,” kata Hans ketika dihubungi beritajatim.com, Senin (27/05/2024).
Kejadian yang dimaksud oleh Eko sebagai tindakan pidana pasal 335 KUHP itu terjadi pada tanggal 5 Juni 2023 di lobby apartemen One Icon Residence.
Saat itu, menurut Hans kliennya memang melakukan gesture seperti menendang sebagai ungkapan kesal karena permintaan untuk memasang CCTV sudah hampir setahun tidak teralisasi. Gesture tendangan itu bukan untuk melakukan intimidasi ataupun mencelakakan Eko.
17 hari kemudian, pada tanggal 22 Juni 2023 Eko datang ke Polsek Tegalsari untuk melaporkan kejadian gesture penendangan itu sebagai ancaman. Laporannya tidak semerta-merta diterima.
Penyidik terlebih dahulu mengeluarkan surat panggilan namun Heru tidak datang. Sekitar tanggal 17 Juli 2023 Eko kembali datang ke Polsek Tegalsari untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pasal 335 KUHP dengan Heru sebagai terlapor.
“Pidana dari klien saya merupakan bentuk kriminalisasi. klien saya hanya menuntut hak-haknya sebagai penghuni apartemen One Icon Residence. Namun malah dijerat dengan pidana yang bukti-buktinya minim,” imbuh Hans.
Bukti-bukti minim itu, menurut Hans adalah rekaman CCTV lobby Apartemen One Icon Residence yang menampilkan kliennya saat bertemu dengan Eko. Ada bagian potongan yang menurut Hans tampak tidak wajar.
Dimana tampak kaki kliennya memanjang secara tidak normal. Selain itu, bukti CCTV yang dilampirkan disimpan di dalam Flashdisk bukan di DVR CCTV.
“Padahal waktu gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, saksi ahli menyebut bahwa flash disk tidak bisa digunakan sebagai barang bukti. Namun nyatanya berkas klien saya bisa P-21 dan sekarang klien saya ditahan kejaksaan selama 20 hari,” tutur Hans.
Sementara itu, Billy Handiwiyanto pengacara dari Agustinus Eko Pudji Prabowo mengatakan bahwa permasalahan perseteruan Heru dan kliennya karena Heru meminta agar parkiran yang berada di lantai 3 untuk dibuka. Padahal, parkiran lantai 3 masih berantakan.
“Parkiran lantai 1 dan lantai 2 saja masih banyak space yang kosong,” kata Billy.
Ditanya terkait gesture tendangan yang dipermaslahkan Eko, Billy menjelaskan jika kliennya tidak menghindar, maka tendangan Heru bisa saja mengenai kepala kliennya. “Kalau tidak menghindar kepalanya ya kena mas. (tendangannya) mengarah ke kepala itu,” tutupnya. (ang/ted)
