Surabaya (beritajatim.com) – Penghuni apartemen One Icon Residence masuk bui usai menendang manajer operasional apartemen pada Juni 2023 lalu. Kejadian itu berlangsung di lobi apartemen One Icon Residence, Jalan Embong Malang.
Billy Handiwiyanto, pengacara dari Agustinus Eko Pudji Prabowo yang juga korban mengatakan, saat kejadian tersangka Heru Herlambang Alie tiba-tiba mendatangi Eko sambil marah-marah. Sambil marah, Heru juga menendang kaki Eko.
“Kejadian tersebut adalah rentetan dari beberapa masalah sebelumnya,” kata Billy, Kamis (23/05/2024) malam.
Billy menjelaskan jika Heru sering berdebat dengan kliennya sebelum aksi penendangan itu. Heru pernah meminta agar akses parkir di semua lantai agar dibuka. Namun, Eko tidak bisa memenuhi permintaan Heru karena akan melemahkan sistem keamanan apartemen.
“Klien kami punya SOP dalam bekerja sehingga tidak semua permintaan bisa dituruti. Hal itu yang membuat klien kami dan tersangka sering cekcok,” imbuh Billy.
Untuk memberikan efek jera, Eko pun melaporkan Heru ke Polsek Tegalsari atas dugaan kasus perbuatan tidak menyenangkan.
Kini, Heru sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan ditahan 20 hari kedepan sejak tanggal 22 Mei 2024. “Iya sudah kami limpahkan mas. Sudah P21 sekarang wewenangnya kejaksaan,” kata Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Sentosa saat dikonfirmasi beritajatim.com. (ang/kun)
