Tenaga Honorer Pemkab Jember Desak DPRD Bentuk Pansus

Tenaga Honorer Pemkab Jember Desak DPRD Bentuk Pansus

Jember (beritajatim.com) – Perwakilan tenaga honorer yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendesak DPRD setempat untuk membentuk panitia khusus yang menangani persoalan pegawai non aparatur sipil negara.

Hal ini dikemukakan perwakilan tenaga honorer saat menemui Komisi A DPRD Kabupaten Jember dan mencurahkan isi hati (curhat) soal kejelasan status sebagai pegawai pemerintah daerah setempat, Senin (10/2/2025).

“Kami meminta Komisi A untuk bisa segera membentuk pansus, yang bisa merekam seluruh pernik permasalahan non ASN di Kabupaten Jember,” kata Arjun Sutrisno Wibowo, salah satu honorer Satuan Polisi Pamong Praja.

Saat ini ada ribuan orang honorer non ASN yang belum jelas statusnya dan belum dikontrak kembali. Mereka terimbas kebijakan penataan pegawai non ASN yang diberlakukan pemerintah pusat. Alhasil Pemkab Jember belum bisa membayarkan upah.

“Memang betul bahwasanya sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang disahkan pada 31 Oktober 2023, tidak ada lagi tenaga non-ASN setelah undang-undang tersebut disahkan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan juga, di pasal 66, bahwa penyelesaian penataan tenaga non-ASN untuk menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paling lambat atau paling akhir adalah 31 Desember 2024,” kata Arjun.

Ini artinya, lanjut Arjun, pemerintah bertanggung jawab menyelesaikan penataan tersebut. “Namun faktanya, kita bisa lihat bukan cuma di Jember, tapi secara nasional, proses seleksi PPPK belum selesai,” katanya.

Seleksi PPPK terdiri atas dua tahap. Tahap kedua akan dilaksanakan pada April 2025. “Nah, dari situ muncul sebuah permasalahan. Di undang-undang disebutkan bahwa 31 Desember 2024 sudah selesai penataan. Faktanya belum selesai. Nah, sekarang sudah memasuki 2025, bahkan sudah masuk Februari. Yang jadi masalah adalah status kita saat ini seterusnya menggantung,” kata Arjun.

Tenaga honorer non ASN sudah tak diakui dalam birokrasi pemerintahan. Namun Arjun dan kawan-kawan belum bisa disebut PPPK karena belum memperoleh surat keputusan pengangkatan. BKPSDM Jember mencatat ada 13.119 orang berstatus tenaga honorer pemerintah daerah. Dengan kuota formasi dua ribu PPPK, maka sebagian besar tenaga honorer tersebut jelas tidak lulus.

Ada harapan bagi mereka yang tidak lulus akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. “Tapi masih tidak jelas kapan kita akan mendapatkan SK sebagai PPPK paruh waktu. Di masa-masa kami menunggu baik itu yang PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu, ini kan kami disebut apa Bapak? Kami disebut ASN salah. Kami disebut paruh waktu, tidak punya SK. Akhirnya berkembanglah suara-suara di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bahwa pegawai non-ASN saat ini dirumahkan,” kata Arjun.

Arjun meminta kepada Komisi A agar mendorong Pemkab Jember untuk segera mencarikan solusi terbaik, terutama terkait upah. Menurutnya, tenaga honorer di sejumlah daerah di Jatim tetap bisa menerima upah walau proses penataan non ASN belum selesai. Dia mencontohkan Kabupaten Lumajang, Probolinggo, Bojonegoro, Lamongan, Kabupaten Madiun, Tuban, dan Bondowoso.

Arjun sempat berdiskusi dengan Sekretaris Daerah Arief Tjahjono untuk meniru daerah lain yang tetap mengontrak tenaga-tenaga non ASN yang ada tahun ini. Namun Arief tidak berani, karena pemerintah pusat hanya memerintahkan pengalokasian anggaran untuk pegawai non ASN tanpa ada perintah untuk membayar.

Arjun berharap Pemkab dan DPRD Jember mendesak pemerintah pusat untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, khususnya pasal 66. “Agar nanti di Perpu itu bisa dijelaskan bagaimana teknis non ASN yang sampai saat ini nasibnya masih menggantung,” katanya.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Panti, Ponco Hendro Kurniawan, meminta pansus bekerja serius. “Temuan kami di lapangan, ada THK (Tenaga Honorer Kategori) II yang memiliki masa kerja tidak lebih dari anggota kami. Kalau enggak salah, kurang lebih lima tahun,” katanya. THK II merupakan tenaga honorer prioritas yang berhak mendaftar PPPK 2024.

Ponco meminta pelantikan PPPK tahap pertama ditunda untuk mengecek kembali persyaratan mereka yang telah lulus. “Benar-benar diseleksi, Karena banyak nasib orang-orang di sini dipertaruhkan,” katanya.

Ponco juga mempertanyakan nasib honorer yang tidak masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional dan tidak ikut seleksi PPPL tahap pertama maupun kedua. Termasuk soal gaji yang belum juga cair. ” Kami mendesak kepada legislatif untuk berbicara kepada eksekutif agar honor non ASN segera dicairkan,” katanya.

Sementara itu, Tabroni, anggota Komisi A dari PDI Perjuangan, mengatakan, permasalahan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam penataan penataan ASN. “Tapi tentu akhirnya berdampak terhadap pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Dalam pemerintahan daerah tersebut ada organisasi perangkat daerah yang berbeda-beda masalahnya,” katanya.

Tabroni menegaskan, bahwa DPRD Jember memang mendorong pembentukan pansus. “Karena dengan pansus kita akan bisa menelisik lebih dalam problem-problem di Kabupaten Jember. Maksudnya bagaimana kita mencari solusi agar tafsir kita dalam membuat peraturan sama dengan yang dimaui pemerintah pusat, tapi menyelamatkan tenaga kerja non ASN. Menyelamatkan artinya mencari satu solusi yang paling baik yang paling bagus,” katanya.

“Nah di pansus nanti selain kita mencari akar masalah dan mencarikan solusi, tentunya nanti problem akhirnya adalah kesiapan kemampuan dari anggaran Pemkab Jember yang ini merupakan diskusi legislatif dan eksekutif,” kata Tabroni.

Wakil Ketua Komisi A yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar Amanat Holil Asyari mengatakan, usulan pansus sudah masuk ke meja pimpinan DPRD Jember. “Insya Allah hari ini pimpinan sudah rapat akan menjadwalkan pembentukan panitia khusus. Dengan terbentuknya pansus nanti kita bisa berkomunikasi secara komprehensif, sehingga persoalan-persoalan ada bisa kita akomodir lewat pansus,” katanya. [wir]