Temukan Chatt Istri dengan Pria Lain, Suami di Sumenep Kalap dan Membunuh

Temukan Chatt Istri dengan Pria Lain, Suami di Sumenep Kalap dan Membunuh

Sumenep (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, pada Jumat (02/08/2024) berhasil diungkap. Tersangka berinisial H, warga setempat, diringkus Polres Sumenep.

“Tersangka ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. Jadi setelah tersangka membunuh korban, dia langsung kabur ke Kalimantan,” kata Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, Senin (12/08/2024).

Pada Sabtu (03/08/2024), Warga Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di tengah sawah. Mayat tersebut diketahui bernama Tahir (40), warga desa setempat. Saat ditemukan, korban tergeletak dengan luka memar di kepala dan punggung. Selain itu dari hidung korban keluar darah.

“Pelaku membunuh dengan cara memukul kepala korban menggunakan besi, kemudian menjerat lehernya dengan tali tampar,” ungkap Trie Sis Biantoro.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membunuh korban karena sakit hati. Ia menduga korban menjalin hubungan asmara dengan istrinya.

“Itu terungkap saat tersangka diam-diam membuka HP istrinya dan menemukan chatt, ada seorang pria mengajak ketemuan di tempat biasa,” terangnya.

Tersangka kemudian menyamar dengan menggunakan baju istrinya, untuk mengelabuhi dan memancing korban. Namun karena tersangka tidak tahu dimana tempat ketemuan biasanya itu, ia tidak berhasil bertemu dengan pria yang diduga berselingkuh dengan istrinya.

Tersangka kemudian pulang ke rumah dan memaksa istrinya untuk menghubungi korban dengan mengirim ‘voice note’ berisi ajakan untuk bertemu. Setelah itu, pelaku meminta istrinya menunjukkan dimana tempat ia biasa bertemu dengan korban.

Kemudian pelaku menyuruh istrinya berdiri di tempat dia biasa bertemu dengan korban. Kemudian pelaku bersembunyi di semak-semak, menunggu kedatangan korban, sambil membawa pentungan besi dan tali tampar.

“Ketika korban datang untuk bertemu istri pelaku, pelaku langsung memukul kepala korban dengan pentungan besi. Istri pelaku sempat menghalangi, namun oleh pelaku istrinya diancam dan disuruh pulang,” ujar Trie Sis.

Setelah korban roboh, tersangka menjerat leher korban dengan tali dan mengikat tangannya dengan sarung. Kemudian pelaku menyeret korban sekitar 300 ratus meter dari lokasi, untuk menyamarkan jejak.

“Keesokan harinya, jenazah korban ditemukan warga setempat saat melintas akan mencari rumput,” terangnya.

Dalam kasus pembunuhan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pipa besi sepanjang 62 cm, tali tampar sepanjang 144 cm, dan baju milik korban serta pelaku.

“Saat ini pelaku ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 353 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. [tem/but]