Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa seluruh tempat usaha di Kota Pahlawan kini wajib menyediakan juru parkir (jukir) resmi berseragam. Kebijakan ini diberlakukan merata, termasuk untuk rumah makan, restoran, toko modern, hingga minimarket, sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
“Rumah makan sama dengan toko modern, aturannya sama. Jadi (wajib) menyediakan tempat parkir dan 10 persennya masuk ke Pemkot Surabaya,” kata Eri, Selasa (17/6/2025).
Eri menyampaikan, pemilik usaha dapat memilih skema parkir berbayar atau gratis. Jika berbayar, pajak parkir akan dibayarkan di awal bulan berdasarkan estimasi jumlah kendaraan harian. Sedangkan jika memilih gratis, tempat usaha wajib mencantumkan tulisan “bebas parkir” secara jelas di area parkir mereka.
“Kalau parkirnya dibayarkan oleh teman-teman toko modern, jadi dia bebas parkir. Jadi kalau selama tidak menghapus tulisan ‘bebas parkir’, maka parkir gratis. Dan itu dibebankan toko modern,” jelasnya.
Kebijakan ini tak hanya menyasar sektor formal, tetapi juga menjadi langkah untuk mengurangi praktik jukir liar yang kerap meresahkan warga. Eri mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemui parkir ilegal atau pungutan tidak resmi.
“Kami minta warga Surabaya tidak membayar jika ada jukir liar yang tidak resmi. Tolong laporkan ke Pemkot, Satpol PP, atau media sosial resmi kami,” tegas Eri.
Ia menambahkan, bila tempat usaha tidak menyediakan jukir resmi, Pemkot dapat memberikan sanksi administratif, termasuk penyegelan. “Kalau mau buka segel, maka harus ada petugas parkirnya,” tandasnya.
Pemerintah Kota Surabaya juga tengah menghitung ulang potensi pajak parkir dari seluruh tempat usaha agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengalami kebocoran. Penataan ulang sistem perparkiran ini juga bertujuan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih adil dan transparan bagi masyarakat. [ram/beq]
