Bisnis.com, JAKARTA— PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. mengungkapkan rencana bisnis ke depan setelah gagal mendapat pita frekuensi 1,4 GHz.
Dalam proses tersebut, Telkom tidak berhasil melaju sebagai pemenang setelah kalah dari dua peserta lainnya, yakni PT Telemedia Komunikasi Pratama, anak usaha PT Solusi Sinergi Digital Tbk. (WIFI), dan PT Eka Mas Republik, anak usaha PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) atau MyRepublic.
VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan perusahaan menerima hasil seleksi. “Kami telah berpartisipasi dalam proses lelang tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Andri kepada Bisnis pada Senin (20/10/2025).
Andri menegaskan, Telkom akan terus berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dengan mengoptimalkan spektrum frekuensi yang dimiliki saat ini.
Selain itu, perusahaan juga akan melanjutkan perluasan jaringan ke seluruh wilayah Indonesia guna mendorong pemerataan akses komunikasi dan internet.
“Serta terus mengeksplorasi berbagai peluang strategis untuk mendukung percepatan transformasi digital Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Komdigi telah mengumumkan hasil lelang harga pita frekuensi 1,4 GHz. PT Telemedia Komunikasi Pratama (WIFI) memenangkan Regional I yang mencakup Pulau Jawa, Maluku, dan Papua dengan penawaran tertinggi sebesar Rp403,7 miliar, mengungguli Telkom (Rp399 miliar) dan PT Eka Mas Republik (Rp331 miliar).
Sementara itu, PT Eka Mas Republik memenangkan Regional II yang meliputi Sumatra, Bali, dan Nusa Tenggara dengan penawaran Rp300,8 miliar, lebih tinggi dibandingkan Telkom (Rp259 miliar) dan Telemedia (Rp136 miliar). Perusahaan yang sama juga keluar sebagai pemenang di Regional III (Kalimantan dan Sulawesi) dengan penawaran Rp100 miliar, mengalahkan Telkom (Rp80 miliar) dan Telemedia (Rp64 miliar).
Pada tahun pertama, pemenang lelang diwajibkan membayar tiga kali nilai penawaran, kemudian melanjutkan pembayaran sesuai nilai penawaran selama sembilan tahun berikutnya.
Komdigi menyampaikan peserta seleksi masih dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi paling lambat Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 15.00 WIB. Jika tidak ada sanggahan, proses seleksi akan dilanjutkan ke tahap penyampaian laporan hasil seleksi dan penetapan resmi pemenang oleh Menteri Komunikasi dan Digital.
