Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tekstil hingga Elektronik Impor Ilegal Rp 49 M Disita dalam Sepekan

Tekstil hingga Elektronik Impor Ilegal Rp 49 M Disita dalam Sepekan

Jakarta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap dengan kerja sama bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan dalam sepekan telah menindak penyelundupan barang impor ilegal senilai Rp 49 miliar.

Penindakan dilaksanakan melalui sinergi bersama Ditjen Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Nilai itu merupakan penindakan periode 4-11 November 2024 dan telah menghasilkan 283 kali penindakan penyelundupan terhadap berbagai komoditas.

“Penindakan dikaitkan dengan komoditas garmen, tekstil, elektronik, rokok, miras, dan narkotika, perkiraan nilai Rp 49 miliar dalam satu minggu,” ungkap dia dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).

Dengan penindakan itu, didapati total kerugian negara mencapai Rp 10,3 miliar. Sri Mulyani menyebut penindakan ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami sampaikan bahwa kami berterima kasih kepada Menkopolkam dan jajaran, seluruh kementerian/lembaga bersama-sama menjalankan program Asta Cita Presiden Indonesia dan melaksanakan koordinasi dengan baik,” pungkasnya.

Saksikan juga video: Berantas Barang Impor Ilegal, Mendag Zulhas Gandeng Kejagung

(ada/ara)