Surabaya (beritajatim.com) Polrestabes Surabaya berusaha menekan para pelaku kejahatan malam dengan membentuk tim khusus yang diberi nama Patroli 97 Jogoboyo, Selasa (07/01/2024). Tim khusus yang berisikan 49 personel gabungan dari berbagai kesatuan ini nantinya akan melaksanakan patroli di berbagai wilayah rawan di kota Surabaya sejak pukul 12 malam sampai pagi hari.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan pembentukan tim ini berdasarkan kepada ini hasil analisa dan evaluasi bulanan yang sudah dilakukan. Dari analisa dan evaluasi yang sudah dilakukan, Luthfie merasa perlu ada tim khusus untuk membatasi pergerakan dari gangster, balap liar dan kejahatan lainnya.
“Penyerangan warga, perampokan, dan penggunaan senjata tajam juga menjadi perhatian utama dalam patroli 97 Jogoboyo. Semoga kedepan dengan adanya Program Patroli 97 Jogoboyo tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polisi di tengah masyarakat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Surabaya,” kata Luthfie, Rabu (08/01/2025).
Luthfie Sulistiawan menjelaskan patroli ini melibatkan 49 personel yang dibagi dalam tiga tim, masing-masing memiliki tugas spesifik. Tim pertama akan berjumlah 16 personel yang terdiri dari gabungan Sat Intelkam, Sat Samapta, Satlantas, Sat Res Narkoba hingga provost. Tim pertama akan bertugas di wilayah Bubutan, Tambak Sari, Simokerto, dan Genteng. Dengan menggunakan kendaraan operasional mobil dan sepeda motor.
Tim kedua berisikan 16 personel dari gabungan kesatuan di Polrestabes Surabaya bertugas untuk patroli di wilayah rawan konflik dan kriminalitas. Nantinya, tim kedua akan beroperasi di Tegalsari, Wonokromo, Jambangan, dan Gubeng.
Tim ketiga, akan diisi oleh 17 personel dengan susunan yang sama seperti 2 tim sebelumnya. Tim ketiga memiliki tugas untuk mengawasi titik strategis kota menggunakan armada operasional yang sama.
“Tim 3 fokus pada kawasan Sukolilo, Mulyorejo, Rungkut, dan Gunung Anyar Surabaya,” imbuhnya.
Selain itu, patroli juga dilakukan di kecamatan lain seperti Sawahan, Gayungan, Wonocolo, Tenggilis Mejoyo, Tandes, Dukuh Pakis, Sukomanunggal, Wiyung, Karang Pilang, Lakarsantri, Pakal, dan Benowo.
“Pengawasan melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk pengamanan wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi,” pungkasnya.
Dengan adanya terobosan Patroli 97 Jogoboyo, warga Surabaya diharapkan turut serta melaporkan setiap adanya tindakan mencurigakan melalui kanal resmi Polrestabes Surabaya, demi keberhasilan Patroli 97 Jogoboyo sebagai penjaga malam Kota Pahlawan tersebut. Bagi masyarakat yang menemukan kondisi darurat bisa menghubungi call center 110 milik Polrestabes Surabaya atau 112 milik Pemkot Surabaya.
Untuk diketahui, pelaksanaan patroli 97 Jogoboyo merujuk pada beberapa dasar hukum, antara lain, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. [ang/aje]