Ponorogo (beritajatim.com) – Tindakan tegas sekaligus persuasif ditempuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo. Setelah melalui serangkaian konseling dan komunikasi intensif, petugas pajak akhirnya melakukan penyitaan aset milik PT Mitra Maharta (MM). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari tunggakan pajak tahun 2022 dan 2023 yang belum diselesaikan perusahaan tersebut.
Penyitaan dilakukan Juru Sita Pajak Negara dengan disaksikan langsung Direktur Agus Zamroni (AZ), selaku penanggung pajak. Tercatat ada 4 unit mesin pemanen padi jenis Mini Combine Harvester ZAAGA Tipe INOTECH BN 120 AT resmi diamankan sebagai jaminan pelunasan.
Tunggakan pajak PT MM berawal dari ketetapan tahun 2022 dan 2023. Untuk tahun 2022, perusahaan memang mengajukan permohonan pengurangan ketetapan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b, namun aturan tegas menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak menunda proses penagihan. Sedangkan untuk tahun 2023, PT MM tidak menempuh upaya hukum, bahkan menyetujui koreksi fiskus pada pembahasan akhir pemeriksaan.
Sebelum penyitaan, KPP Pratama Ponorogo telah menempuh pendekatan persuasif. Surat teguran disampaikan melalui pos dan aplikasi Coretax, sementara konseling tatap muka dilakukan dua kali, yakni pada 3 Juni dan 10 Juli 2025. Bahkan, pada 22 Juli 2025, AZ selaku penanggung pajak mengajukan surat permohonan percepatan penyelesaian kewajiban pajak. Hal itu dikarenakan kesulitan likuiditas, sembari menunjuk aset yang siap disita.
Kepala KPP Pratama Ponorogo, Ali Machfud, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan komunikasi, meskipun menjalankan aturan tegas. Mulai dari teguran, konseling, hingga akhirnya untuk pelunasan dilakukan penyitaan aset.
“Kami menjalankan penagihan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan komunikasi dan konseling kepada Wajib Pajak. Kami menghargai langkah sukarela yang dilakukan PT MM dalam mengajukan aset untuk disita. Hal ini menunjukkan adanya komitmen positif dalam penyelesaian kewajiban perpajakan. Penegakan hukum diikuti itikad sukarela seperti ini diharapkan bisa ditiru Wajib Pajak lain dalam melaksanakan kewajiban dan kepatuhan perpajakan demi mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional,” ungkap Ali Machfud, Jumat (19/9/2025).
Ali juga menambahkan, koreksi pajak atas biaya riset bukan substansi utama. Koreksi semata dilakukan karena sebagian biaya tidak didukung bukti yang kuat, sebagian lainnya telah disepakati wajib pajak, serta ada koreksi negatif yang justru memberi keuntungan pada PT MM. Menutup penjelasannya, Kepala KPP Pratama Ponorogo mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan aplikasi Coretax saat melaporkan SPT Tahunan 2025. (end/kun)
