Tarman Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis Pacitan dengan Mahar 3M, Ternyata Pernah Dipenjara

Tarman Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis Pacitan dengan Mahar 3M, Ternyata Pernah Dipenjara

Pacitan (beritajatim.com) – Sosok Tarman, akek berusia 74 tahun yang viral setelah menikahi gadis muda berusia 24 tahun bernama Sheila Arika asal Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, ternyata menyimpan kisah yang cukup menarik.

Gora, Sekretaris Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah mengungkapkan bahwa Tarman pernah tinggal cukup lama di desanya sebelum akhirnya masuk penjara.

“Pak Tarman lumayan lama di Ngepungsari. Sebelum dipenjara, sudah pisah ranjang dengan istrinya. Setelah itu masuk LP Wonogiri karena perkara 378, penipuan,” ungkapnya ditulis Jumat (10/10/2025).

Meski begitu, Gora tidak merinci secara detail kasus yang menjerat Tarman hingga harus mendekam di lembaga pemasyarakatan Wonogiri. Ia hanya menuturkan bahwa Tarman berasal dari Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri, dan sebelumnya menikah dengan perempuan asal Jatipuro, Karanganyar, Jawa Tengah.

Menurut Gora, Tarman baru pindah dari Jatipuro ke Pacitan pada 29 September lalu untuk mengurus surat rekomendasi nikah (NA).

“Kasi Pemerintahan Desa Jatipuro membantu pengurusan suratnya. Sekalian dipindah ke Pacitan biar tidak ribet,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Gora menyebut, semasa tinggal di Jatipuro, Tarman dikenal sering berganti mobil. Diketahui, mantan istri Tarman disebut sebagai orang biasa dan kini membuka warung hik di daerah Jatipuro.

“Mobilnya dulu gonta-ganti, sedan-sedan itu. Tapi saya tidak tahu usahanya apa. Pernah juga jual pedang Samurai, katanya nilainya miliaran,” ujarnya.

Sebelumnya, pernikahan Tarman dan Sheila Arika pada rabu (8/10) menjadi viral di media sosial. Dalam video akad nikah yang beredar luas, Tarman memberikan mahar berupa seperangkat alat salat dan cek senilai Rp3 miliar. Selain itu disebutkan juga Toyota Camry sebagai seserahan. Pernikahan beda usia 50 tahun itu pun mengundang rasa penasaran publik.

Berdasarkan penelusuran Beritajatim jejak digital menunjukkan data dari Pengadilan Negeri Wonogiri, Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto memang pernah terseret kasus hukum dan divonis bersalah.

Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh PN Wonogiri melalui putusan nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng tertanggal 22 Juni 2022.

Dalam amar putusan, Majelis hakim menyatakan Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. (tri/ian)