Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tarif Parkir Kendaraan di Kota Blitar Naik, Ini Rinciannya

Tarif Parkir Kendaraan di Kota Blitar Naik, Ini Rinciannya

Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Blitar resmi menaikkan tarif parkir insidentil tepi jalan. Tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp. 3.000 kini naik menjadi Rp. 5.000 per kendaraan.

Sementara untuk tarif parkir mobil atau kendaraan beroda 4 juga ikut naik dari yang sebelumnya Rp. 5.000 menjadi Rp. 7.000 per kendaraan. Hal ini tentu cukup mengejutkan bagi masyarakat Kota Blitar.

“Waduh naik lagi, tapi kayaknya biasanya di alun-alun motor sudah Rp. 5.000 lo mas masa naik lagi,” kata Darma, warga Kota Blitar, Senin (29/04/24).

Parkir Insidentil adalah tarif parkir khusus ketika ada acara kegiatan seperti konser hingga bazar dan pemeran. Tarif parkir Insidentil ini dinaikkan usai ada Perda penyesuaian tarif retribusi parkir berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan Perda tersebut maka tarif parkir insidentil resmi dinaikkan Rp. 2.000 per kendaraan baik sepeda motor hingga mobil.

“Sekarang, tarif retribusi parkir insidentil untuk sepeda motor Rp 5.000, sebelumnya Rp 3.000. Sedang tarif retribusi parkir insidentil untuk mobil sekarang Rp 7.000, sebelumnya Rp 5.000,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar, Juari.

Pemkot Blitar pun menegaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk tarif parkir insidentil. Sementara untuk parkir reguler tetap sama yakni Rp. 2.000 untuk sepeda motor dan Rp. 3.000 untuk mobil.

“Kemarin dalam pembahasan, untuk tarif retribusi parkir reguler tetap, tidak ada kenaikan. Yang dinaikkan hanya tarif retribusi parkir insidentil,” jelasnya.

Untuk diketahui Pemkot Blitar memiliki 62 titik parkir resmi. Puluhan titik parkir tersebut selalu setor uang hasil tarif parkir ke Dishub sebelum masuk menjadi pendapatan asli daerah.

Pada tahun 2024 ini Pemkot Blitar menarget perolehan pendapatan dari retribusi parkir mencapai Rp. 1,9 miliar rupiah. Jumlah yang cukup besar jika dibandingkan tahun lalu dimana target PAD dari retribusi parkir hanya 1,7 miliar rupiah.

Kini patut ditunggu apakah kebijakan menaikkan tarif parkir insidentil ini berdampak baik ke masyarakat. Atau justru memberatkan bagi pemilik kendaraan bermotor.

Warga pun menuntut agar Pemkot Blitar bisa mengelola dengan baik PAD dari sektor parkir. Sehingga uang hasil retribusi parkir tidak masuk ke kantong-kantong pejabat. (owi/ted)