Mojokerto (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya menggandeng Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto bersinergi pengawasan orang asing di tingkat kecamatan. Salah satunya melalui pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
“TIMPORA ini merupakan hasil diskusi bersama pak Camat dan lintas sektor, untuk menjawab isu strategis. Seperti penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia yang melibatkan perangkat kecamatan, desa, TNI, Polri, serta unsur kewilayahan lainnya,” ungkap Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Dodi Gunawan Ciptadi, Kamis (29/5/2025).
Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya edukasi dan pencegahan terhadap praktik penipuan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Imigrasi berkomitmen membangun desa binaan sebagai basis penyadaran masyarakat mengenai prosedur legal bekerja ke luar negeri.
“Selama ini, banyak CPMI menjadi korban iming-iming kerja di luar negeri tanpa tahu detail gaji, jenis pekerjaan, hingga legalitas dokumen. Kami ingin memberikan edukasi langsung melalui forum desa, agar masyarakat tidak menjadi korban,” tambahnya.
Dodi juga mengungkapkan bahwa sistem pelaporan orang asing berbasis digital tengah dikembangkan. Pihaknya sedang siapkan Sistem Pelaporan Orang Asing (APOA), dimana pemilik tempat tinggal, perangkat desa, hingga kecamatan bisa melaporkan keberadaan WNA. Hal tersebut sesuai amanah Pasal 72 Undang-undang Keimigrasian.
“Dalam periode Januari hingga Mei 2025, Kantor Imigrasi Surabaya telah menangani 64 kasus pelanggaran keimigrasian, termasuk penyelundupan manusia yang telah memasuki tahap P21 di Kejaksaan Negeri Surabaya. Pelanggaran terbanyak berupa penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA yang beraktivitas tidak sesuai izin, termasuk oknum yang mengaku sebagai investor,” jelasnya.
Sekedar diketahui wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mencakup beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur yang berada dalam pengawasan administratif dan operasional keimigrasian. Yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.
Keempat wilayah ini menjadi cakupan utama bagi pelaksanaan tugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, baik dalam hal pelayanan keimigrasian (paspor, izin tinggal WNA, visa, dsb.) maupun pengawasan terhadap orang asing, termasuk operasi TIMPORA dan penegakan hukum keimigrasian seperti deportasi dan tindakan administratif.
Di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto terdapat kawasan industri yakni Ngoro Industrial Park (NIP) yang terletak di kaki Gunung Penanggungan. Kawasan ini dikembangkan dengan total area 480 hektar yang pembangunan tahap pertama dimulai pada Januari 1991 dan tahap kedua dimulai pada Agustus 2010. [tin/ian]
