Tanggapi Sanksi ke Pilot dan Kopilot Batik Air yang Tertidur Saat Penerbangan, Pengamat: Ada Risiko Sistemik

10 March 2024, 9:54

TEMPO.CO, Jakarta – Pengamat penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia Gerry Soejatman menilai sanksi yang diberikan kepada pilot dan kopilot Batik Air yang tidur saat penerbangan tidak cukup. Menurut dia, perusahaan maskapai ini harus mengevaluasi sistem kerja secara menyeluruh. “Ini ada risiko sistemik yang harus diselesaikan,” kata Gerry lewat akun Twitter pribadinya, Sabtu, 9 Maret 2024. Dia menilai, sanksi kepada pilot, kopilot, dan manajemen pesawat Batik Air ID-6723 itu justru akan menghambat perbaikan masalah pilot fatigue atau kelelahan yang dialami pilot. Insiden pilot dan kopilot tertidur saat penerbangan terjadi saat penerbangan pesawat Batik Air ID-6723 rute Kendari-Jakarta pada 25 Januari 2024 lalu. Kejadian ini diungkapkan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT. Kopilot mengaku tidur lantaran kelelahan setelah mengurus bayinya yang baru berusia satu bulan. Menurut Gerry, masalah pilot fatigue merupakan masalah yang membutuhkan analisa dan solusi kualitatif, bukan kuantitatif. Untuk menyelesaikan persoalan ini, perlu kesadaran dari perusahaan.Khususnya, kata dia, kesadaran soal pengakuan dan perlindungan dari sanksi yang dibutuhkan pilot agar bisa memberikan keterangan selengkap mungkin. Dengan begitu, perusahaan bisa mencari solusi yang lebih sistemis. Namun jika masalah pilot fatigue ini diakibatkan oleh kesengajaan atau keteledoran pilot yang tidak bertanggung jawab, ia menilai maskapai wajar bila memberikan sanksi disipliner. Tetapi Gerry menegaskan, perlu dilihat bagaimana reaksi perusahaan atas pengakuan pilot yang mengaku kurang mendapatkan waktu istirahat yang cukup.  Selain itu, Gery menilai perlu ada evaluasi untuk overnight flight operations atau operasi penerbangan semalaman untuk rute jarak pendek atau menengah. Menurut dia, ada empat hal yang harus disoroti. Iklan

Pertama, efektifitas program Fatigue Risk Management System (FRMS) atau sistem manajemen risiko kelelahan dari perusahaan. Kedua, pola rekomendasi istirahan pada sebelum dan setelah overnight flight bagi kru di dalam sistem FRMS perusahaan.Ketiga, soal feedback atau masukan mengenai efektifitas FRMS. Keempat, kesadaran dan kepatutan kru dalam mengikuti pola istirahat sebelum dan sesudah penerbangan sesuai FRMS. Kementerian Perhubungan juga sudah memberikan teguran keras kepada maskapai Batik Air karena kasus pilot dan kopilot yang tertidur saat penerbangan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni menyebutkan pihaknya sudah menginvestigasi dan mengevaluasi operasi penerbangan malam di Indonesia. Serta memeriksa manajemen risiko atas kelelahan untuk Batik Air dan seluruh operator penerbangan.Kristi mengatakan maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan. Kru pesawat BTK6723 Batik Air pun telah diberi sanksi sesuai aturan internal untuk investigasi lebih lanjut. Lebih jauh, Ditjen Hubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan akan mengirimkan inspektur penerbangan yang menangani resolusi of safety issue (RSI) untuk menemukan akar permasalahan. Selanjutnya akan ada rekomendasi tindakan mitigasi terkait kasus tersebut kepada operator penerbangan dan pengawasnya. Menurut Kristi, sanksi akan diberlakukan sudah sesuai dengan hasil temuan yang ditemukan oleh tim investigator.Pilihan Editor: Deretan Fakta Pilot Batik Air Tertidur 28 Menit hingga Pesawat Nyasar: Kronologi, Temuan KNKT, Teguran Kemenhub..

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi