Jember (beritajatim.com) – Hendy Siswanto, Bupati Jember, Jawa Timur, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi soal masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan pada 2020 sebagai jalan tengah penyelesaian polemik masa jabatan yang terpangkas akibat pemilu serentak tahun ini.
Sebelumnya, Pasal 201 ayat (7) UU tentang Pilkada mengharuskan kepala daerah yang dipilih pada 2020 berhenti pada akhir 2024. Namun setelah digugat 13 kepala daerah, Mahkamah Konstitusi menyatakan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 baru berakhir pada saat dilantiknya kepala daerah hasil pemilihan serentak nasional pada 2024.
Dengan demikian 270 kepala daerah hasil pemilihan empat tahun lalu tidak perlu berhenti pada akhir Desember 2024. Pelantikan kepala daerah baru yang mengakhiri masa jabatan bupati lama baru bisa dilaksanakan setelah seluruh proses penyelesaian sengketa pilkada di MK berakhir. “Jadi ini jalan tengah. Win-win solution,” kata Hendy, Kamis (21/3/2024).
Menurut Hendy, di Jawa Timur, ada 12 kepala daerah yang terdampak putusan MK tersebut, antara lain Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi, Jember, Surabaya, Ponorogo, Kabupaten Poibolinggo, Ngawi, Tulungagung, dan Kediri.
Dengan adanya putusan MK ini, menurut Hendy, tidak diperlukan lagi penjabat bupati di 270 daerah yang melaksanakan pilkada tahun ini. Dia pun berkomitmen menghormati dan menjalankan putusan MK tersebut.
“Upaya kita untuk mencari keadilan sudah dijalankan. Ada putusan ya kita ikuti. Jadinya kami tidak berhenti pada akhir 2024, tapi pada saat pelantikan serentak setelah seluruh problem dan sengketa pilkada di MK selesai dan MK menentukan jadwal pelantikan serentaknya,” katanya.
Hendy memperkirakan penyelesaian sengketa 270 pilkada akan membutuhkan waktu lama. “Mungkin butuh waktu empat lima bulan. Jadi kira-kira pada Mei 2025 baru ada pelantikan,” katanya. Dengan demikian, masa jabatan Hendy sejak dilantik pada 26 Februari 2021 hanya terpotong kurang lebih tujuh bulan dari masa akhir yang seharusnya pada tahun 2026. [wir]