Surabaya (beritajatim.com) – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3 Risma-Gus Hans terancam gagal menggugat hasil Pilgub Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Paslon yang diusung oleh PDIP tersebut terancam gagal menggugat ke MK, karena bisa terhalang aturan yang tertuang dalam Pasal 158 UU Pilkada.
Pasal 158 huruf D menyatakan, peserta Pilgub di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa bisa mengajukan gugatan, jika perbedaan total suara sah hasil penghitungan oleh KPU provinsi maksimal nol koma lima persen (0,5 persen).
Pada Pilgub Jatim 2024, total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 31.280.418 orang. Artinya, Pilgub Jatim patuh pada Pasal 158 huruf D di atas.
Sementara itu, selisih suara Risma-Gus Hans dengan Khofifah-Emil berjarak sekitar 26 persen. Risma-Gus Hans di angka 6.743.095 (32,52 persen), sedangkan Khofifah-Emil dengan 12.192.165 suara (58,81 persen).
Selisih suara yang terpaut jauh antara paslon Risma-Gus Hans dengan Khofifah-Emil, tentu secara otomatis akan membatalkan upaya Risma-Gus Hans dalam menggugat hasil Pilgub Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, usai rapat pleno terbuka rekapitulasi KPU Jatim pada Senin (9/12/2024) malam di Hotel Double Three, Surabaya, saksi paslon Risma-Gus Hans, Abdul Aziz menolak menandatangani hasil perolehan suara Pilgub Jatim dan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terpisah, Direktur Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI), Baihaqi Siradj menilai, upaya kubu Risma-Gus Hans untuk menggugat ke MK, tidak akan mengubah hasil kemenangan yang diraih Khofifah-Emil. Ini karena selisih suara dari kedua paslon tersebut sangat jauh sekali.
“Gugatan yang dilakukan kubu Risma-Gus Hans jelas akan gagal dengan sendirinya, karena jika mengacu aturan, mereka bisa menggugat jika selisihnya maksimal hanya 0,5 persen,” ujar Baihaqi.
Meski begitu, Baihaqi menuturkan bahwa keputusan akhir akan ada di tangan MK, dan keputusan tersebut harus dihargai seluruh pihak.
“Meskipun nanti ternyata kubu Risma-Gus Hans menggugat di MK, kita hormati MK yang akan memutuskan hasil akhirnya,” pungkasnya. (tok/ian)
