Liputan6.com, Jakarta – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang telah menantikan waktu istirahat panjang saat penghujung tahun. Pemerintah telah resmi menetapkan 26 Desember 2025 adalah hari libur cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Natal. Penetapan ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, memberikan kepastian bagi masyarakat untuk merencanakan aktivitas akhir tahun.
Keputusan ini secara khusus ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuannya tidak hanya untuk memberikan waktu istirahat yang memadai bagi masyarakat, tetapi juga untuk mendorong sektor ekonomi dan pariwisata nasional agar lebih bergairah.
Dengan penetapan ini, masyarakat dapat menikmati libur panjang yang berpotensi mencapai empat hari berturut-turut. Hari Raya Natal sendiri jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025, yang merupakan hari libur nasional. Sementara itu, total hari libur pada 2025 mencapai 27 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Adapun Pemerintah Indonesia telah merilis jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk 2025, termasuk penetapan tanggal 26 Desember 2025 apakah libur. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SKB tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Cuti bersama Natal pada Jumat, 26 Desember 2025, secara spesifik disebut sebagai Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus dalam beberapa sumber resmi. Penetapan ini melengkapi hari libur nasional Hari Raya Natal yang jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4699265/original/081589400_1703666627-top-view-calendar-modern-concept.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)