Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Tak Terima Jadi Tersangka, Selebgram Isa Zega Praperadilan-kan Polda Jatim – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tak Terima Jadi Tersangka, Selebgram Isa Zega Praperadilan-kan Polda Jatim

Tak Terima Jadi Tersangka, Selebgram Isa Zega Praperadilan-kan Polda Jatim

Surabaya (beritajatim.com) – Andrean Isa Zega, yang dikenal dengan nama Isa Zega dan memiliki nama asli Sahrul, kelahiran Kota Sibolga, Sumatra Utara, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit II Ditressiber Polda Jatim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana atau Juragan 99.

Sidang praperadilan yang berlangsung hari ini, Jumat (21/05/2025), beragendakan pemeriksaan saksi. Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum pemohon, mengungkapkan bahwa pihak termohon (Polda Jatim) tidak menghadirkan saksi, sementara pihaknya menghadirkan dua saksi. “Sidang dilanjutkan pada hari Senin untuk agenda kesimpulan, lalu sorenya pembacaan putusan,” ujar Pitra kepada awak media usai persidangan.

Elza Syarif, kuasa hukum lainnya, menambahkan, “Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini telah mengakomodir semua keinginan baik, dari pemohon maupun termohon. Kenapa kita minta putusan hari Senin? Karena hari Selasa sudah ada penetapan sidang di PN Kepanjen Malang. Jadi kami ajungkan jempol kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, yang sudah bisa mengakomodir semua pihak.”

Pitra menjelaskan poin-poin yang menjadi dasar pengajuan praperadilan, antara lain, “Kami menilai ada beberapa persoalan yang perlu diperhatikan antara lain yakni, pihak pemohon (Isa Zega) belum pernah diperiksa oleh penyidik, seharusnya ini kan, perkara dugaan pencemaran nama baik seharusnya dilakukan somasi dulu atau mediasi bukan malah melaporkan ke Polisi dan kami juga sudah mengajukan RJ sebanyak 2 kali, namun pihak pelapor tidak hadir. Selain meminta perkara ini dihentikan, ini juga sebagai kontrol kepada rekan kita penyidik, supaya kinerja lebih baik lagi,” tegas Pitra. [uci/ian]

Merangkum Semua Peristiwa