Tak Lagi Berstatus DKI, Ini 15 Kewenangan Daerah Khusus Jakarta

28 March 2024, 15:55

Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI telah sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai UU. Dengan begitu, Jakarta akan memiliki status baru sebagai kota pusat ekonomi dengan 15 kewenangan khusus.

Saat proses pengesahan dalam Sidang Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan poin-poin utama yang diatur dalam UU yang ditolak satu-satunya oleh Fraksi PKS itu, dari total 9 Fraksi yang ada di DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun hasil pembahasan RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 73 pasal,” kata Supratman saat menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah di Baleg saat sidang rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Supratman mengatakan, garis besar ketentuan UU DKJ ialah perbaikan definisi Kawasan Aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukan ketua dan anggota dewan aglomerasi oleh presiden. Ketentuan itu nantinya akan diatur lebih rinci dalam peraturan presiden atau perpres.

Kedua ialah ketentuan terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ yang akan langsung dilakukan oleh warga Jakarta melalui mekanisme pemilihan. Ketiga, terkait dengan penambahan alokasi dana paling sedikit sebesar 5% bagi kelurahan yang berasal dari APBD DKJ sesuai beban kerja dan wilayah administratif yang wajib untuk menyelesaikan masalah sosial.
Adapun ketentuan keempat yang diatur dalam UU DKJ ialah 15 kewenangan khusus DKJ. 15 kewenangan itu ialah kewenangan khusus pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan pemukiman; penanaman modal; perhubungan; lingkungan hidup; perindustrian; pariwisata dan ekonomi kreatif; perdagangan; pendidikan; kesehatan; kebudayaan; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; kelautan dan perikanan; serta ketenagakerjaan.

Ketentuan kelima ialah terkait prioritas kemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta. Pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi serta pembentukan dana abadi kebudayaan yang bersumber dari APBD.
Keenam terkait penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang, yang tata cara penetapan tarifnya diatur ketentuan perundang-undangan.
“Ketujuh penambahan ketentuan lain terkait dengan pertanahan,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Tak Lagi Jadi DKI, Jakarta Bakal Punya Ibu Kota Sendiri

(haa/haa)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi