Tak Kapok Penjara Nusakambangan, Warga Pasuruan Edarkan Sabu Lagi

Tak Kapok Penjara Nusakambangan, Warga Pasuruan Edarkan Sabu Lagi

Pasuruan (beritajatim.com) – Tak kapok, residivis yang pernah di penjara Nusakambangan kembali diamankan polisi. Pelaku bernama Ahmad Sari (46) diamankan dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Pelaku yang merupakan warga Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan ini diamanan pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di dalam kamar kosnya. Penangkapan residivis ini diungkapkan Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra.

“Pelaku kami amankan dalam kamar kosnya yang berada di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Pelaku juga merupakan residivis yang pernah ditahan di Nusakambangan dan keluar pada tahun 2020 lalu,”kata Teddy, Jumat (11/10/2024).

Teddy juga mengatakan bahwa dalam penangkapan pelaku mulanya pihak Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapat informasi kepada warga sekitar terkait maraknya jual beli sabu. Mendapat informasi tersebut, kepolisian lansung turun tangan dan melakukan pengecekan.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar adanya pelaku yang melakukan peredaran dan menyimpan narkoba jenis sabu. Setelah diamankan pelaku beserta barang bukti kemudian di giring ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

“Dalam Kasus ini kami menemkan barang bukti sabu dengan berat total 0,62 gram yang dibungkus dalam kotak bekas obat. Kami juga mengamankan satu unit handphone merk OPPO yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/but)