Tak Hanya Soal Kesehatan, Posyandu Juga Ikut Jaga Ketertiban Umum hingga Pendidikan Nasional 22 September 2025

Tak Hanya Soal Kesehatan, Posyandu Juga Ikut Jaga Ketertiban Umum hingga Pendidikan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 September 2025

Tak Hanya Soal Kesehatan, Posyandu Juga Ikut Jaga Ketertiban Umum hingga Pendidikan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, mengatakan bahwa Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu (Posyandu) tak lagi hanya mengurus soal kesehatan, tetapi juga masuk dalam bagian enam standar pelayanan minimal (SPM), salah satunya adalah ketentraman dan ketertiban umum.
Hal ini disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu, di Mercure Ancol, Jakarta Utara, pada Senin (22/9/2025).
Tito mengatakan bahwa Posyandu telah bertransformasi dengan melaksanakan enam standar pelayanan minimal (SPM). Sebelumnya, Posyandu lebih banyak dikenal dalam konteks pelayanan kesehatan.
“Jadi pelayanan publik yang dibuat secara terpadu dalam satu pos. Kira-kira gitu. Nah, apa saja? Tidak hanya di bidang kesehatan, tapi enam standar pelayanan minimal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,” kata Tito.
Enam SPM tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), dan sosial.
Dalam konteks ini, pendayagunaan Posyandu diarahkan pada enam bidang SPM sesuai kewenangan desa/kelurahan, dengan penekanan pada kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal.
“Posyandu sebagai mitra pemerintah. Posyandu itu adalah mitra pemerintah. Tapi diakui keberadaannya dalam undang-undang,” tegas Mendagri.
Sebagai mitra pemerintah, Posyandu dapat menyempurnakan tugas-tugas yang dilaksanakan pemerintah.
Hal ini termasuk kontribusi terhadap pendidikan anak usia dini (PAUD), pemanfaatan literasi digital, penguatan sektor pangan, serta bidang lainnya yang menjadi persoalan di lingkungan masyarakat.
Mendagri mencontohkan, salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan Posyandu ialah memperkuat sektor pangan melalui gerakan menanam.
Jika dilakukan secara kolektif oleh kader Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Posyandu, serta pemerintah desa, gerakan ini diyakini dapat membantu pemenuhan kebutuhan pangan.
“Kalau itu dilakukan oleh semua desa melalui gerakan PKK, Posyandu, bergerak menanamnya seperti cabai masing-masing untuk konsumsi desanya sendiri, konsumsi rumah tangga yang sendiri, enggak ada inflasi setiap minggu itu enggak ada. Karena sudah cukup untuk masing-masing,” tutur Tito.
Dia juga menjelaskan bahwa keberadaan Posyandu memiliki dasar hukum yang kuat.
Hal ini antara lain diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan secara tegas bahwa Posyandu merupakan salah satu unsur lembaga kemasyarakatan desa (LKD).
Selain itu, Posyandu juga menjadi mitra pemerintah desa dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.