Tak Hanya Senapan Angin, Penyerang Polres Blitar Kota Juga Bawa 3 Bondet

Tak Hanya Senapan Angin, Penyerang Polres Blitar Kota Juga Bawa 3 Bondet

Blitar (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial ATG ditangkap oleh aparat Polres Blitar Kota setelah kedapatan menyerang kantor Polres Blitar Kota dengan senapan angin kaliber 4,5. Dalam kejadian tersebut, seorang anggota Polres Blitar Kota mengalami luka tembak di bagian lengan dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan bahwa pelaku, setelah melakukan penembakan, langsung diburu oleh aparat dan berhasil ditangkap dalam waktu singkat. “Ini kita jerat Undang-undang darurat karena sudah ada korban juga dari petugas, kemudian setelah dikembangkan lagi ternyata ATG ini sudah mempersiapkan 3 buah bondet,” ujar AKBP Titus dalam konferensi pers pada Rabu (10/9/2025).

Setelah ditangkap, pengembangan lebih lanjut mengungkapkan bahwa ATG telah menyiapkan tiga buah bondet (bom molotov) untuk menyerang kantor Polres Blitar Kota. Bahkan, pelaku sempat menguji coba satu bondet miliknya di Jalan Sudanco Supriyadi, Kota Blitar.

“Bondet tersebut sudah dicoba ada videonya yang bersangkutan lagi mencoba di jalan Sudanco Supriyadi,” tegas AKBP Titus.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun atau bahkan seumur hidup karena tindakannya yang menggunakan senapan angin dan bondet yang telah diuji coba meskipun belum digunakan.

“Ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup menggunakan senapan angin dan bondet sudah dicoba tapi belum digunakan,” tuturnya.

Saat ini, ATG yang merupakan warga Sukorejo Kota Blitar telah diamankan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota dan proses hukum lebih lanjut sedang berjalan. [owi/suf]