Tak Berhak Copot Alat Peraga Kampanye di Lokasi Terlarang, Satpol PP DKI: Kami Bukan Eksekutor

19 January 2024, 9:50

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya tidak berwenang menertibkan alat peraga kampanye alias APK Pemilu. Satpol PP DKI hanya bisa membantu jika memang diperlukan.”Tugas kami ini membantu, bukan eksekutor. Kami membantu, lalu memfasilitasi bersama-sama,” kata Arifin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta usai menggelar rapat koordinasi, Kamis, 18 Januari 2024.APK partai, calon legislatif, hingga capres-cawapres menghiasi kota Jakarta di masa kampanye Pemilu 2024. Sejumlah spanduk dan baliho terpasang di lokasi yang tidak diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Misalnya, pemasangan baliho di trotoar yang justru menghalangi akses pejalan kaki. Yang teranyar, sepasang suami-istri menjadi korban kecelakaan akibat tersangkut bendera partai di flyover Kuningan, Jakarta Selatan. Satpol PP DKI bersama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta KPU menggelar rapat koordinasi di Balai Kota kemarin untuk membahas semrawutnya atribut kampanye. Rapat itu juga dihadiri perwakilan partai politik dan polisi. Arifin berujar para pihak telah sepakat bahwa APK yang terpasang di zona terlarang akan dibongkar partai politik. Kemudian akan dilakukan penertiban untuk APK di lokasi yang diperbolehkan KPU DKI. “Tadi sepakat dengan para partai politik, Bawaslu, KPU untuk merapikan kembali APK yang ada di wilayah untuk kembali lebih tertib,” ujarnya.Daftar lokasi atau zona terlarang pemasangan APK tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum 2024.Iklan

Berikut lokasi yang dilarang untuk dipasang APK.1. Kawasan Tertentu
a. Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Ir. H. Juanda.
b. Area sekitar Istana Negara, meliputi Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha, dan Jalan Medan Merdeka Barat.
c. Kawasan Taman Monas
d. Kawasan Tugu Tani
e. Kawasan Lapangan Banten
f. Kawasan Jembatan Semanggi
g. Kawasan Bundaran HI
h. Kawasan Cornelis Simanjuntak
i. Kawasan Taman Puring
j. Kawasan Patung Pemuda
k. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata
l. Kawasan Taman Kelapa Gading
m. Kawasan Tanpa Penyelenggara Reklame sesuai Pergub DKI Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame yang diubah dengan Pergub DKI Nomor 100 Tahun 2021. Kawasan ini meliputi: kawasan Medan Merdeka, kawasan Hunian Pemugaran Menteng, kawasan Hunian Pemugaran Kebayoran Baru, kawasan Kota Tua, dan kawasan Persimpangan yang terdiri dari 24 persimpangan.2. Tempat-tempat Tertentu
a. Pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte terminal, stasiun, pelabuhan, dan tiang listrik.
b. Tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.
c. Seluruh jalur jalan bebas hambatan atau tol layang (sisi kanan dan kiri jalan), jembatan penyeberangan orang, flyover, underpass, dan rest area.
d. Sarana milik Pemprov DKI
e. Fasilitas milik TNI/Polri
f. Fasilitas milik BUMN dan BUMD3. Taman dan Ruang Tertentu
a. Taman Tugu Tani
b. Taman Menteng
c. Taman Suropati
d. Taman Amir Hamzah
e. Taman Tugu Proklamasi dan sekitarnya
f. Taman Kota Srengseng dan sekitarnya
g. Taman Martha Tiahahu dan sekitarnya
h. Seluruh taman yang dikelola Pemprov DKI
i. Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau Taman Maju Bersama
j. Ruang Terbuka Hijau, meliputi taman pemakaman umum, hutan kota, jalur hijau, kebun bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan.4. Jembatan dan Pantai Tertentu
a. Jembatan Penganten dan Pantai Sakura Pulau Untung Jawa
b. Pantai Karma Pulau Pari
c. Taman Nasional Mangrove Pulau Kelapa
d. Pantai Sunrise dan Plaza Kabupaten Pulau Panggang.Selain itu, alat peraga kampanye juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan. Larangan tersebut juga berlaku di gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.Pilihan Editor: Begini Anies Tanggapi Perubahan Nama Kampung Susun Bayam Jadi Hunian Pekerja JIS